Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Polisi Gagalkan Penyelundupan Kura-Kura Moncong Babi

Nurul Arifin , Jurnalis-Selasa, 25 Januari 2011 |11:21 WIB
Polisi Gagalkan Penyelundupan Kura-Kura Moncong Babi
Kura-kura moncong babi yang diamankan polisi (Foto: Nurul A/okezone)
A
A
A

SURABAYA- Penyelundupan Ratusan kura-kura moncong babi berhasil digagalkan Jajaran Kepolisian Resor Besar (Polrestabes) Surabaya. Kura-kura yang didatangkan dari daerah Merauke, Papuan ini sedianya akan dijual di wilayah Surabaya.

Konon, kura-kura tersebut dipercaya pembawa keberuntungan bagi komunitas tertentu.

Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKP Anom Wibowo mengatakan penangkapan ini bermula informasi dari masyarakat yang menyebutkan ada penampungan kura-kura moncong babi ini di Jalan Kapas Gading Regency, Surabaya. Setelah dilakukan penyelidikan ternyata di tempat tersebut terdapat 500 ekor berusia enam bulan yang baru didatangkan dari Merauke.

Sayangnya, petugas tidak bisa menangkap pemilik penampungan tersebut. Sebab, saat penggerbekan yang bersangkutan tidak berada di tempat. "Kami hanya mengamankan pegawai penampungan itu," kata Anom di Mapolrestabes Surabaya, Selasa (25/1/2011).

Anom juga mengatakan, kura-kura moncong babi ini dijual ke masyarakat umum. Sebab, ada keyakinan dengan memelihara binatang ini akan membawa keberuntungan.

Kasat juga mengatakan, harga satu ekor kura-kura jenis ini, cukup fantastis. Untuk satu ekor biasanya dijual dengan harga antara Rp400 ribu hingga Rp500 ribu.

Selanjutnya, kura-kura ini akan dititipkan ke Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Jawa Timur. Selanjutnya, BKSDA  mengembalikan kura-kura ini ke habitatnya. Sementara pihak kepolisian masih memburu Andre (45) pemilik penampungan tersebut.

"Untuk pemiliknya masih dalam proses lidik sedangkan yang sudah kita perikasa pegawainnya," tandas Kasat.

Andre bakal diancam dengsn Undang-undang nomer 5 tahun 1990 tentang konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem. Dengan  ancaman penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 Juta.

(Kemas Irawan Nurrachman)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement