Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Ayin Harus Ikuti Aturan Main

Bagus Santosa , Jurnalis-Kamis, 27 Januari 2011 |20:05 WIB
Ayin Harus Ikuti Aturan Main
A
A
A

JAKARTA - Terpidana kasus penyuapan Artalyta Suryani alias Ayin baru bisa dipastikan menghirup udara bebas, Jumat 28 Januari 2011 besok. Seharusnya Hari ini Ayin sudah bisa melenggang dari Lapas Wanita Tangerang namun ditunda hingga esok.

Pengacara Ayin OC Kaligis pun menuding Sekretaris Satgas Antimafia Hukum Denny Indrayana sebagai biang keladi terkait batalnya Ayin bebas hari ini.

Terkait hal itu, Denny mengatakan setiap Napi mempunyai aturan terkait keringanan, remisi, dan pembebasan bersyarat. "Hukuman-hukuman itu ada aturannya. Semua berpijak pada aturan main dan dilakukan sesuai aturan," kata Deny di Asrama Institut Perguruan Tinggi Ilmu Al Quran, Pasar Jumat, Jakarta Selatan, Kamis (21/1/2011).

Ditegaskan Denny, bahwa pelaksanaan aturan tersebut juga harus dengan pertimbangan rasa keadilan masyarakat. "Juga dengan melihat bagaimana tingkah laku, dan sikap Napi bersangkutan," tandas Denny.

Kepastian Ayin keluar dari Lapas diungkapkan Dirjen Lapass Kemenkum HAM, Untung Sugiono. Dia menuturkan surat keputusan bebas sudah ditandatangani dan sudah diantar ke LP Wanita di Tangerang.(Ugo)

(Lusi Catur Mahgriefie)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement