tragedi sukhoi

Ayin Harus Ikuti Aturan Main

Bagus Santosa - Okezone
Kamis, 27 Januari 2011 20:05 wib

JAKARTA - Terpidana kasus penyuapan Artalyta Suryani alias Ayin baru bisa dipastikan menghirup udara bebas, Jumat 28 Januari 2011 besok. Seharusnya Hari ini Ayin sudah bisa melenggang dari Lapas Wanita Tangerang namun ditunda hingga esok.

Pengacara Ayin OC Kaligis pun menuding Sekretaris Satgas Antimafia Hukum Denny Indrayana sebagai biang keladi terkait batalnya Ayin bebas hari ini.

Terkait hal itu, Denny mengatakan setiap Napi mempunyai aturan terkait keringanan, remisi, dan pembebasan bersyarat. "Hukuman-hukuman itu ada aturannya. Semua berpijak pada aturan main dan dilakukan sesuai aturan," kata Deny di Asrama Institut Perguruan Tinggi Ilmu Al Quran, Pasar Jumat, Jakarta Selatan, Kamis (21/1/2011).

Ditegaskan Denny, bahwa pelaksanaan aturan tersebut juga harus dengan pertimbangan rasa keadilan masyarakat. "Juga dengan melihat bagaimana tingkah laku, dan sikap Napi bersangkutan," tandas Denny.

Kepastian Ayin keluar dari Lapas diungkapkan Dirjen Lapass Kemenkum HAM, Untung Sugiono. Dia menuturkan surat keputusan bebas sudah ditandatangani dan sudah diantar ke LP Wanita di Tangerang.(Ugo)
(lsi)

Terimakasih atas bantuan Anda melaporkan komentar ini.