JAKARTA - Jaksa Agung Basrief Arief tidak sepakat dengan sikap anggota dewan terkait kepastian hukum terhadap pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bibit Samad Riyanto dan Chandra M Hamzah.
Menurutnya, status keduanya sudah jelas tidak lagi sebagai tersangka setelah dikeluarkannya deponeering pada Januari lalu.
"Namanya saja kan sudah deponeering, pengesampingan perkara, seharusnya iya sudah selesai perkaranya," ujar Basrief kepada wartawan di Kejaksaan Agung Jalan Sultan Hasanudin Jakarta Selatan, Senin (31/1/2011).
Menurut Basrief bila ada sebagian anggota dewan yang masih beranggapan bahwa keduanya masih sebagai tersangka, hal tersebut lanjut dia, hanya persoalan beda persepsi. "Saya tidak menyatakan itu salah, hanya perbedaan persepsi saja," katanya.
Basrief mengatakan dari sisi penegakan hukum dirinya mengaku sudah melakukan deponeering
atau pengesampingan perkara demi kepastian hukum. Saat ditanya wartawan apakah ini terkait penangkapan Paskah Suzeta cs, Basrief enggan berkomentar.
"Saya tidak akan masuk ke ranah politik. Saya dari sisi penegakan hukum saja, sudah saya lakukan," tuturnya.
(Muhammad Saifullah )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.