Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Wacana Pembubaran Ormas Bentuk Peringatan

Nugroho Setyabudi , Jurnalis-Kamis, 17 Februari 2011 |16:55 WIB
Wacana Pembubaran Ormas Bentuk Peringatan
Djoko Suyanto (Foto: Koran SI)
A
A
A

SEMARANG - Wacana pembubaran organisasi massa (Ormas) anarkis oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono adalah hal yang lumrah dan tak perlu diperdebatkan.

“Tak perlu dipertentangkan, karena semua sudah ada aturannya,” kata Menkopolhukam Djoko Suyanto di Semarang, Jawa Tengah, Kamis (17/2/2011).

Dia menjelaskan, wacana tersebut dinilai sebagai peringatan dan jangan diterjemahkan terlalu jauh.

“Mana ada masyarakat yang mau adanya tindakan kekerasan oleh ormas. Kita sebagai negara hukum, harus melakukan tindakan seusai dengan hukum yang ada,” tegasnya.

Persoalan pembubaran ormas, lanjut Djoko, sudah diatur dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 1986. "Dan diperkuat dengan Peraturan Pemerintah Nomor 18/1986,” tuturnya.

“Jangan sampai kita diadu domba satu sama lain terkait dengan permasalahan-permasalah tersebut. Jadi kita negara hukum, tolong apapun itu harus dilakukan seusai dengan hukum yang ada,” tegasnya.

(Kemas Irawan Nurrachman)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement