JAKARTA - Pemerintah belum mengambil langkah-langkah nyata terkait pembubaran organisasi masyarakat (ormas) yang dinilai meresahkan dan membuat situasi tidak kondusif.
Menurut Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Patrialis Akbar persoalan ormas merupakan kewenangan Menteri Dalam Negeri.
"Sepengetahuan saya belum ada (langkah). Itu tugas Mendagri. Kelihatannya belum ada langkah-langkah," ungkap Patrialis Akbar usai tapat koordinasi pencegahan dan penanggulangan korupsi di Gedung Bappenas, Jumat (18/2/2011).
Patrialis mengaku tidak mengetahui ormas yang dipandang perlu dibubarkan. Namun, menurutnya, pemerintah tidak keberatan untuk membubarkan ormas-ormas yang mengedepankan kekerasan dan membuat tindakan kriminal di tengah masyarakat. Politisi PAN ini mengatakan, selama ini pemerintah sudah bersikap kooperatif dengan ormas-ormas yang ada. Pendekatan yang dilakukan oleh Mendagri dinilai sebagai langkah yang baik.
"Kalau mau dibubarkan, ormas yang mana? kasih tahu dong yang mana. Kita tidak keberatan karena pernyataan dari Presiden sudah jelas. Kasih masukan dong ormas yang mana," ujarnya sambil tersenyum.
Dia mengatakan, jika persoalan ini dikaitkan dengan penegakan Hak Asasi Manusia (HAM), Patrialis menjelaskan bahwa, konsep HAM harus dipahami seutuhnya secara konstitusi. Sebab, selama ini beberapa pihak mengemukakan pandangannya terhadap HAM tidak menyeluruh.
"HAM ada syarat, tidak boleh langgar HAM orang lain, tidak boleh bertentangan UU, tidak boleh bertentangan dengan moral, dengan agama, mengacau keamanan, hingga melanggar kepentingan umum," kata Patrialis.
(Stefanus Yugo Hindarto)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.