JAKARTA- Polres Semarang membubarkan aksi unjuk rasa untuk menolak pembangunan jalan tol Semarang-Solo. Pasalnya, aksi yang dilakukan puluhan warga ini dinilai tidak memiliki surat izin melakukan aksi unjuk rasa.
“Mereka tidak mempunyai izin untuk melakukan aksi unjuk rasa tersebut, apalagi aksi unjuk rasa di jalan tol sangat mengganggu dan membahayakan,” kata Kapolres Semarang AKBP Hariyanta kepada wartawan, Selasa (22/2/2011).
Alasan pembubaran lainnya, lanjut Hariyanta, para pendemo bukan termasuk sembilan warga yang menuntut ganti rugi. Para pendemo merupakan sebuah lembaga swadaya masyarakat.
Massa mengaku sudah mempunyai surat kuasa yang diberikan sembilan oranag tersebut. Tetapi saat dimintai soal surat tersebut oleh Kapolres Semarang, massa tidak dapat menunjukkan.
Pantauan Okezone, aksi pembubaran tersebut sempat terjadi adu mulut di antara pendemo dan kapolres. Namun warga akhirnya mengalah karena tidak memiliki izin dan menujukkan suat kuasa hukum.
Sebelumnya, Kementerian Pekerjaan Umum (PU) mengakui bahwa pembebasan lahan untuk pembangunan tol trans-Jawa sepanjang 816 kilometer berjalan lamban. Penyebabnya selain sulitnya pembebasan lahan, ada investor yang mengalami kekurangan dana.
Kepala Subpembebasan Lahan Dirjen Bina Marga Kementrian PU Wijaya Seta menyatakan pembebasan lahan untuk pembangunan tol trans-Jawa di Jawa Barat, Cikampek- Palimanan (116 kilometer), saat ini sudah mencapai 82 persen. Lahan yang sudah dibebaskan termasuk milik Perhutani.
(Kemas Irawan Nurrachman)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.