JAKARTA - Maruli Pandapotan Manurung, mantan kepala seksi keberatan pada Direktorat Jenderal Pajak, yang juga atasan Gayus Tambunan akhirnya divonis 2 tahun 6 bulan penjara dan denda 50 juta rupiah subsider satu bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari ini.
Atas putusan tersebut, Maruli menyatakan masih pikir-pikir apakah akan mengajukan banding atau tidak. Hakim memberinya waktu 7 hari untuk mengambil keputusan.
“Saya pikir-pikir,” katanya kepada wartawan, Rabu (23/2/2011).
Sebelumnya majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang diketuai H Aksir menyatakan Maruli telah tebrukti secara sah dan meyakinkan bersalah dengan melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama, sebagaimana yang dinyatakan dalam dakwaan subsider.
Karena itu, dia divonis pidana penjara 2 tahun dan 6 bulan dan denda sebesar 50 juta rupiah dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka akan ditambah kurungan selama satu bulan.Vonis ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa yang menuntut Maruli 5 tahun penjara dan denda 100 juta rupiah subsider kurungan 5 bulan penjara.
Jaksa Penuntut Umum menjerat Maruli dengan dakwaan berlapis. Dakwaan Primer yaitu pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Dan dakwaan subsider, pasal 3 ayat (1) jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Maruli menjabat sebagai Kepala seksi pengurangan dan keberatan I yang merangkap sebagai Pjs Kepala Seksi pengurangan dan Keberatan IV Direktorat Keberatan dan Banding ini diduga melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama dengan Gayus Tambunan (pelaksana pada Direktorat Keberatan dan Banding), Humala Setia Leonardo Napitupulu (Penelaah Keberatan), Johhny Marihot Tobing (Kepala Sub Direktorat), dan Bambang Heru Ismiarso (Direktur).
Perbuatan dirinya dengan rekananya tersebut telah merugikan negara sebesar Rp.570.952.000 sebagaimana dalam laporan hasil penghitungan kerugian negara atas kasus dugaan tindak pidana korupsi, dalam penanganan perkara pajak PT.Surya Alam Tunggal (PT.SAT) Sidoarjo.(abe)
(Hariyanto Kurniawan)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.