Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Alasan Eks Bos Gayus Belum Ajukan Banding

Iman Rosidi , Jurnalis-Kamis, 24 Februari 2011 |00:47 WIB
Alasan Eks Bos Gayus Belum Ajukan Banding
Foto: http://www.kejari-jaksel.go.id
A
A
A

JAKARTA - Maruli Pandapotan Manurung, mantan kepala seksi keberatan pada Direktorat Jenderal Pajak, yang juga atasan Gayus Tambunan, mengaku kecewa atas majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memvonisnya 2 tahun 6 bulan penjara dan denda 50 juta rupiah pada Rabu (23/2/2011) malam.
 
Maruli menilai melalui putusan tersebut, semua produk hukum kebijakan administrasi perpajakan di seluruh Indonesia akan bisa dipidana.
 
“Hukum,” kata Maruli, “ternyata dapat digunakan untuk sebagai alat kepentingan pihak-pihak tertentu dapat digunakan untuk melegitimasi rekayasa yang sudah dipertontonkan sedari awal perkara saya sampai kini.”
 
“Dengan putusan ini, itu semua produk hukum kebijakan administrasi perpajakan di seluruh Indonesia akan bisa dipenjara."
 
Oleh karena itu, ia mengatakan belum mengambil sikap atas putusan tersebut. Maruli ragu apakah banding ke pengadilan tinggi akan menghentikan “penganiayaan” terhadap dirinya.
 
“Karena itu saya pikir-pikir,” ujarnya.
 
Sebelumnya majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang diketuai H Aksir menyatakan Maruli telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dengan melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama, sebagaimana yang dinyatakan dalam dakwaan subsider.
 
Karena itu, dia divonis pidana penjara 2 tahun dan 6 bulan dan denda sebesar 50 juta rupiah dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka akan ditambah kurungan selama satu bulan. Vonis ini sendiri lebih ringan daripada tuntutan jaksa yang menuntut Maruli 5 tahun penjara dan dena 100 juta rupiah subsider 5 bulan penjara.
 
Jaksa Penuntut Umum menjerat Maruli dengan dakwaan berlapis. Dakwaan Primer yaitu pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Dan dakwaan subsider, pasal 3 ayat (1) jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
 
Maruli menjabat sebagai Kepala seksi pengurangan dan keberatan I yang merangkap sebagai Pjs Kepala Seksi pengurangan dan Keberatan IV Direktorat Keberatan dan Banding ini diduga melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama dengan Gayus Tambunan (pelaksana pada Direktorat Keberatan dan Banding), Humala Setia Leonardo Napitupulu (Penelaah Keberatan), Johhny Marihot Tobing (Kepala Sub Direktorat), dan Bambang Heru Ismiarso (Direktur).

Perbuatan dirinya dengan rekananya tersebut telah merugikan negara sebesar Rp.570.952.000 sebagaimana dalam laporan hasil penghitungan kerugian negara atas kasus dugaan tindak pidana korupsi, dalam penanganan perkara pajak PT.Surya Alam Tunggal (PT.SAT) Sidoarjo. (abe)

(Hariyanto Kurniawan)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement