JAKARTA- Kepala Inspektorat Pengawasan Umum (Irwasum) Mabes Polri, Komjen Pol Nanan Soekarna, melaporkan gratifikasi hasil pernikahan anaknya kepada tim direktorat gratifikasi Komisi Pemberantsan Korupsi (KPK).
Wakil Pimpinan KPK, M Jasin, mengatakan nilai hasil pernikahan cukup tinggi dan sebagian diserahkan ke kas negara.
"Karena ada tamu-tamu yang diundang secara khusus oleh pak Nanan, maka pak Nanan merasa berkewajiban untuk melaporkan berapa sumbangan dari tamu-tamu yang diundang secara khusus oleh Pak Nanan," kata Jasin di gedung KPK, Jakarta, Kamis (23/2/2011).
Sebagai penyelenggara negara, mantan Kapolda Sumatra Utara itu memiliki kewajiban melaporkan hasil pernikahan putranya.
"Pak Nanan sebagai salah satu penyelenggara negara yang patuh undang-undang, pasal 12b besar tentang gratifikasi atas pernikahan putranya. Jadi posisinya adalah besan," tambah Jasin.
Jasin menambahkan, dari total Rp206 juta yang diterima KPK dari hasil pernikahan jumlah yang diserahkan ke kas negara hanya sebanyak Rp68 juta. Sisanya Rp138 juta dikembalikan ke Nanan.
Selain itu Nanan juga menyerahkan gratifikasi lain dalam mata uang asing senilai USD20.700, namun hanya USD15.600 yang diserahkan ke kas negara.
Nanan menambahkan sebagai pejabat negara ada batasan sumbangan yang boleh diterima sebesar Rp1 juta. Sisanya sesuai peraturan diserahkan kepada negara.
"Itu dari pejabat publik kan ada batasnya. yang boleh diterima (menurut aturan) satu juta rupiah setoran, yang lebihnya ya untuk negara," tandasnya.
(Stefanus Yugo Hindarto)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.