Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Beli Fosil Dilindungi, WNA Hanya Divonis 10 Bulan

Roso Prajoko , Jurnalis-Kamis, 24 Februari 2011 |17:23 WIB
Beli Fosil Dilindungi, WNA Hanya Divonis 10 Bulan
Sidang pembelian fosil yang dilindungi (Foto: Roso P/ Sun TV)
A
A
A

SRAGEN- Terbukti membeli 3.000 fosil yang dilindungi Pemerintah Indonesia, warga negara Amerika Serikat hanya divonis 10 bulan penjara dan denda Rp10 juta.

Vonis ringan ini jauh dari ancaman hukuman yaitu 10 tahun penjara dan denda Rp100 juta sesuai Pasal 15 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1992 tentang Cagar Budaya.

Dalam sidang yang digelar Kamis (24/2/2011), Dennis telah terbukti melakukan pemindahan barang cagar budaya yang dilindungi pemerintah dari tempat asalnya.

Vonsi ini lebih ringan dari tuntutan JPU yang menuntut 18 bulan penjara. Sidang yang dipenuhi para kolektor benda antik ini berlangsung cukup lama, yakni 2 jam. Sidang dimulai sekira pukul 10.00 WIB.

Meski telah divonis ringan, pengacara terdakwa, Edward Tobing, mengaku kecewa karena apa yang dilakukan kliennya hanyalah ketidaktahuan dan tidak disengaja, karena murni jual beli.

"Kami akan pikir dulu apakah banding atau tidak, yang jelas saya kecewa atas putusan ini," kata Edward.

Sementara itu Muhammad Taufik, selaku kolektor benda antik dan pengacara di Sragen, mengaku kecewa atas vonis yang dijatuhkan oleh majelis hakim.

Dia menilai Majelis Hakim dan Jaksa tidak mengerti mengenai UU tetang cagar budaya yang ada di Indonesia.

Menurut Taufik setidaknya terdakwa divonis 7 tahun dan denda Rp100 juta sebagai bentuk syok terapi atas orang-orang yang bisnis di bidang kolektor benda antik.

Tufik menilai telah terjadi standard ganda dalam vonis yang dijatuhkan majelis hakim terkait dengan Warga Negara Amerika. "Seolah-olah ini tidak disengaja, padahal ini jelas kesengajaan dari terdakwa," tegasnya.

(Kemas Irawan Nurrachman)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement