tragedi sukhoi

SBY Vs FPI

Tak Taat Hukum, Ormas Boleh Dilibas

Rizka Diputra - Okezone
Jum'at, 25 Februari 2011 03:41 wib
Ilustrasi (Foto: Dok Okezone)
Ilustrasi (Foto: Dok Okezone)

JAKARTA - Gerakan Pemuda Ansor memandang wacana pembubaran terhadap ormas yang berbuat anarki patut disikapi secara arif.

Hal ini disampaikan Ketua Umum GP Ansor, Nusron Wahid merespons maraknya tindak kekerasan bernuansa agama belakangan ini. Menurutnya, pemerintah harus lebih tegas dalam menindak ormas yang anarkis.

“Pembubaran ormas ini harus kita sikapi secara arif, kalau menurut saya salah satu ketegasan dari pada siapapun, gerakan apapun, ormas apapun, dan organisasi apapun tidak hanya ormas yang melanggar Pancasila, UUD 45 serta UU yang lain, boleh dan harus dilibas,” ujar Nusron di Tugu Proklamasi, Jakarta Pusat, Kamis (24/2/2011) malam.

Namun, lanjut Nusron, jika ormas-ormas itu tidak melanggar Pancasila dan UUD 45 maka solusi yang tepat adalah dilakukan pembinaan.

“Jangan biarkan (ormas anarkis), jadi kalau ormas tidak melanggar peraturan, wajib pemerintah membina ormas karena ormas adalah aset bangsa. Karena itu kalau ditanya tegasnya bagaimana tergantung, kalau ormasnya terbukti melanggar Pancasila, UUD 45, atau melanggar UU lainnya silakan bubarin. Tapi kalau tidak terbukti ya tidak patut dibubarkan,” tegasnya.

Menurutnya, yang berhak menyatakan sebuah ormas melanggar UU atupun Pancasila adalah pengadilan. Perlu adanya putusan hukum tetap sehingga pembubaran ormas itu sah dilakukan.

“Yang berhak memutuskan melanggar UUD 45, Pancasila adalah pengadilan. Karena itu pemerintah sebelum membubarkan sebaiknya dibawa ke pengadilan dulu. Tapi begitu pengadilan menyatakan si A, si B, melanggar UU silakan dibubarin. Termasuk kami pun, kelompok kami pun kalau dianggap melanggar UU, melanggar Pancasila kita siap dievaluasi dibawa ke pengadilan,” ujarnya.

Lantas bagaimana dengan ancaman pimpinan ormas tertentu untuk melawan Presiden? “Kalau soal melawan atau tidak melawan itu nanti kita lihat, buktikan dulu. Kalau pengadilan telah membuktikan dia (ormas) melanggar UUD 45 , Pancasila, pengadilan sudah memutuskan kemudian dia melawan, tangkap yang bersangkutan. Tapi (dibawa) pengadilan dulu, kalau belum ada bukti, hanya statement-statement nanti dulu. Negara kita kan negara hukum, negara kita menggunakan hukum positif,” jelasnya.
(ful)

  • Bondan » 0 Tanggapan
    Hmm... saya sebagai pemuda penerus bangsa jadi heran,... Apa yg diperdebatkan ? Apa yg diperjuangkan ? Apa manfaat semua ini ? Siapa yg bodoh...??? Kami generasi muda butuh wadah untuk berprestasi... Tolong sudahi semua ini,...
    Beri Tanggapan Laporkan
  • Petrus » 0 Tanggapan
    Di petrus saja mereka semua.
    Beri Tanggapan Laporkan
  • gordo » 0 Tanggapan
    pasti banyak ormas yg gerah dengar berita ini
    Beri Tanggapan Laporkan
  • nassir mjs » 0 Tanggapan
    bubarkan sj hari ini FPI,besok muhammadiyah,lusa NU MINGGU DEPAN PEMERINTAH.....INSTROPEKSI DULU PEMERINTAH DGN APA KEBIJAKAN YG MEREKA BUAT JGN MUDAH TERPROVOKASI DGN ORANG YG TIDAK SUKA DGN ISLAM....( BANYAK ORANG SANGAT SANGAT TIDAK SUKA DGN ISLAM.... INI SANGAT BERBAHAYA... BAGI KEUTUHAN BANGSA )
    Beri Tanggapan Laporkan
  • Nanang Bernadi AT » 0 Tanggapan
    Saya sangat setuju ormas apapun yang membuat keonaran,keributan,merugikan pihak lain bahkan melanggar peraturan atau undang-undang segera dilibas.Seperti akhir-akhir ini, dg berkedok agama masa agama tertentu menyerang masa agama lain.Bahkan sesama agamanyapun saling serang.Kita ini di bumi Indonesia yang punya dasar negara Pancasila.Jangan bawa situasinya seperti situasi di Timur Tengah/Arab dan daerah pertikaian lainnya yang selalu saja ada pertikaian antar faksi dalam satu agama.Allah tidak menganjurkan umatnya untuk saling merugikan, mendolimi bahkan membunuh antar umat.
    Beri Tanggapan Laporkan
Terimakasih atas bantuan Anda melaporkan komentar ini.