SEMARANG - Komite Pendidikan Anti Korupsi (KPAK) Jawa Tengah menuding ada praktik mafia peradilan yang diduga dilakukan Kejaksaan Negeri Semarang dan Pengadilan Negeri Semarang.
Indikasi itu ditemukan KPAK dalam penanganan kasus yang mencatut nama mantan General Manager PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) III Tanjung Emas Semarang, Bambang Subekti bersama Manajer Properti Frans Huwae. Dua orang penting di Pelindo itu dijerat pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan.
Alasannya, Bambang dan Frans diduga terlibat dalam kasus penghentian penggalian PT Sinar Centra Cipta (SCC). Menurut KPAK, kasus ini penuh kejanggalan. “Sebab Kejari Semarang sempat menyatakan proses penyidikan kasus ini dihentikan karena alat bukti dalam kasus ini dinilai tidak mencukupi,” ujar Ketua KPAK BS Wirawan.
Penghentian penyidikan itu sendiri sesuai dengan Pasal 140 ayat 2 KUHAP. Pasal itu menyatakan jika ditemukan cukup bukti bahwa suatu perkara bukan tindak pidana maka perkara akan ditutup demi hukum. Bahkan, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Semarang, Ranu Mihardja sempat mengatakan, pihaknya akan segera menyusun Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKPP) kasus tersebut.
“Kasus ini juga salah sasaran. Sebab, yang dilakukan pihak Pelindo adalah melindungi aset negara. Selain itu tidak ada unsur kekerasan ataupun ancaman untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu,” tandas Wirawan.
Menurutnya, pasal 335 KUHP hanya dikenakan pada perorangan, bukan pejabat negara yang bertindak atas nama institusi. “Kalaupun terbukti maka untuk pejabat negara dikenakan pasal 421 KUHP dan Pasal 23 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi,” lanjut Wirawan.
Untuk itu KPAK melayangkan surat kepada Kejaksaan Agung, Satgas Mafia Hukum dan Mahkamah Agung. “Kami sudah melayangkan surat ke pihak-pihak terkait, supaya ada supervisi,” tegasnya.
Sementara itu terdakwa Bambang Sebekti mengaku apa yang dilakukannya adalah melindungi aset negara yang diklaim oleh pihak SCC. ”Saya itu kan melindungi aset negara, lha kok malah dipidanakan,” ujarnya.
Terpisah, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Semarang Ranu Mihardja mengatakan pihaknya punya alasan kuat untuk menggulirkan perkara tersebut ke pengadilan.
“Ada bukti kuat yang menyatakan perkara ini layak disidangkan,” ujar Ranu.
Sebagaimana diketahui kasus ini sebenarnya sudah pernah dikonsultasikan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Tengah. Oleh Kejati pernah memerintahkan untuk menyelesaikan dulu sengketa 2 hektare lahan antara PT SCC dan Pelindo. Juga meminta kepada Kejari untuk mengentikan kasus tersebut karena tidak layak.
(Dadan Muhammad Ramdan)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.