Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Nyepi 2011, 389 Napi dapat Remisi

Isfari Hikmat , Jurnalis-Minggu, 06 Maret 2011 |05:01 WIB
Nyepi 2011, 389 Napi dapat Remisi
Perayaan Nyepi (Koran SI)
A
A
A

JAKARTA - Direktorat Jenderal Permasyarakatan (Dirjen Pas), Kementerian Hukum dan HAM, memberikan remisi kepada 389 napi di seluruh Indonesia.

Pemberian ini terkait Hari Raya Nyepi 2011, atau pergantian Tahun Saka 1933. Kepala Subdit Komunikasi, Dirjen Pas, Kementerian Hukum dan HAM Akbar menjelaskan, remisi khusus (RK) I sebanyak 374 jiwa, sedangkan RK II sebanyak 15 jiwa.

“Pemberian remisi paling banyak terdapat di Provinsi Bali, dengan jumlah total sebanyak 261 jiwa. Terdiri dari RK I 256 dan RK II 5 jiwa,” ujarnya, Sabtu (5/3/2011).

Dia menegaskan, pemberian remisi ini sudah sesuai dengan prosedur yang berlaku seperti napi yang menerima telah menjalani sepertiga masa tahanan. Maksud RK I adalah napi mendapatkan potongan masa tahanan, dan masih menjalani proses tahanan. Sedangkan RK II, napi dapat langsung bebas setelah mendapatkan potongan masa tahanan.

Dia menambahkan, besaran remisi yang diberikan antara 15 hari sampai dengan dua bulan potongan masa tahanan. “Pemberian remisi rencananya akan diberikan secara resmi oleh Dirjen Pas Untung Sugiono, pada 10 Maret mendatang di Lapas Grobokan, Bali,” imbuhnya.

(Dadan Muhammad Ramdan)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement