JAKARTA - Pernyataan terpidana kasus suap kepada dua pimpinan KPK, Anggodo Widjodjo, soal penyerahan uang sebesar Rp1 miliar kepada Wakil Ketua KPK Chandra M Hamzah dinilai tidak terbukti.
Juru Bicara KPK Johan Budi mengatakan, fakta hukum dari putusan Makamah Agung (MA) makin menguatkan jika tuduhan Anggodo hanya sebuah rekayasa.
"Itu kan sudah pernah muncul dan dibantah serta terbukti rekayasa," ujar Johan Budi, melalui pesan singkat kepada okezone, Rabu (16/3/2011).
Johan menambahkan, fakta hukum dari putusan Makamah Agung (MA) makin menguatkan jika tuduhan Anggodo hanya sebatas rekayasa untuk menyelematkan kakaknya Anggoro Widjojo dari cengkraman kasus dugaan korupsi pengadaan Sistem Komunikasi Radio Terpadu (SKRT).
"Putusan hakim MA kan menguatkan fakta bahwa Anggodo terbukti melakukan upaya percobaan penyuapan dan menghalangi penyidikan," kata dia.
Sebelumnya, dalam persidangan dengan terdakwa Ary Muladi, terpidana 10 tahun Anggodo Widjojo dalam kesaksiannya meyakini uang suap yang dia serahkan kepada Ary Muladi sampai ke tangan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), khususnya Wakil Ketua KPK Chandra M Hamzah.
Anggodo mengatakan, uang suap untuk Chandra diberikan melalui perantara Deputi Bidang Penindakan KPK Ade Raharja.
"Khusus yang Rp1 miliar diserahkan ke Pak Chandara Hamzah," kata Anggodo.
(TB Ardi Januar)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.