Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Tolak Penyadapan Tanpa Izin di RUU Intelijen

Ferdinan , Jurnalis-Sabtu, 26 Maret 2011 |13:33 WIB
Tolak Penyadapan Tanpa Izin di RUU Intelijen
Ilustrasi (Ist)
A
A
A

JAKARTA- Politisi Partai Demokrat Hayono Isman menolak klausul penyadapan tanpa izin pengadilan dalam Rancangan Undang-Undang Intelijen.

Wakil Ketua Komisi Pertahanan DPR ini khawatir, penyadapan tanpa izin malah akan disalahgunakan. "Penyadapan harus diatur mekanismenya agar tidak terjadi pelanggaran," kata Hayono dalam diskusi Polemik Trijaya FM di Jakarta, Sabtu (26/3/2011).

Anggota Dewan Pembina Demokrat ini juga menolak klausul penangkapan dan penahanan tanpa aturan khusus yang menyertai. "Saya setuju lembaga koordinator intelijen tidak boleh melakukan penangkapan penahanan secara langsung, harus menggunakan polisi, lembaga penyidik kejaksaan, dan KPK," tandasnya.

Koordinator Kontras Usman Hamid pun setuju dengan pendapat Hayono. Usman menilai ketiadaan aturan atau mekanisme penyadapan, penangkapan, dan penahanan dikhawatirkan bakal menabrak hak asasi manusia. "Penyadapan harus lewat proses pengadilan. Kalau tidak dirumuskan dikhawatirkan terjadi penyalahgunaan wewenang," pungkasnya.

Pengamat intelijen Soeripto ikut berpendapat sama. Menurutnya, tanpa aturan, kerja intelijen bisa arogan. "Penyadapan atau penangkapan harus minta izin dari lembaga pengadilan sehingga proses hukum tidak berdasar informasi yang mungkin sudah direkayasa," ujarnya.

(Dadan Muhammad Ramdan)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement