JAKARTA - Gubernur Provinsi DKI Jakarta Fauzi Bowo diminta mengumumkan nama-nama 27 minimarket yang bermasalah dan segera ditutup.
Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Triwisaksana mengatakan 27 minimarket tersebut harus dibuka agar tidak menimbulkan keresahan masyarakat.
"Kalau melanggar harus ditindakdan disampaikan, di mana saja lokasinya. Sebab pasar tradisioal harus diumumkan," ujar pria yang akrab dipanggil Bang Sani ini, di Jakarta Selasa (29/3/2011).
Menurutnya, jika tidak diumumkan segera dapat menimbulkan keresahan di masyarakat dan DPRD dapat membuat pansus segera.
Dia juga menanyakan bagaimana 27 minimarket ini bisa berdiri terlebih lagi lokasinya yang dekat di pasar tradisonal yang jelas-jelas melanggar peraturan daerah setempat.
"Kenapa ini bisa berdiri dan diizinkan, dan ini jelas melanggar peraturan," pungkasnya.
Seperti diketahui, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan menutup sebanyak 27 minimarket lantaran hanya berjarak 100 meter dari pasar tradisional.
Penutupan ini dilakukan karena minimarket tersebut melanggar aturan jarak seperti yang tertuang dalam Perda No 2 Tahun 2002 tentang Perpasaran Swasta. Dalam perda itu tertulis, usaha perpasaran swasta dengan luas hingga 200 meter persegi harus berada dalam radius minimal 500 meter dari lokasi pasar lingkungan.
(Hariyanto Kurniawan)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.