JAKARTA - Putranefo Alexander, Presiden Direktur PT Masaro Radiokom, dijadwalkan akan mendengarkan putusan vonis majelis hakim di Pengadilan Tipikor, pukul 13.00 WIB, Selasa (29/3/2011).
Putranefo menjadi terdakwa dalam dugaan korupsi program revitalisasi Sistem Komunikasi Radio Terpadu (SKRT) di Departemen Kehutanan (Dephut) tahun 2006-2007. Dia juga didakwa telah memberi suap kepada pejabat Dephut dan anggota Komisi IV DPR untuk persetujuan anggaran revitalisasi SKRT.
Jaksa menilai Putranefo bersalah dan melanggar Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP.
Jaksa Penuntut Umum menuntut Putranefo dengan tujuh tahun penjara dan membayar uang ganti rugi sebesar Rp89,329 miliar. Dia bersama pemilik PT Masaro Radiokom Anggoro Widjojo, Kepala Sub Bagian Sarana Khusus Biro Umum Departemen Kehutanan Joni Aliando dan Kepala Bagian Perlengkapan Biro Umum Departemen Kehutanan Aryono, diduga melakukan pidana korupsi.
Namun dalam pembelaannya, Putranefo mengungkapkan sebagai direktur perusahan telah bekerja dengan benar dan tidak pernah mencuri dan mengurangi kualitas barang. Selain itu, dirinya juga mengaku tidak pernah menyuap seperti apa yang telah dituduhkan kepada dirinya.
(lam)