JAKARTA- Hukuman denda Rp89,3 miliar yang dijatuhkan kepada Presiden Direktur PT Masaro Radiokom, Putranefo Alexander Prayugo dinilai tidak tepat.
Hal itu diungkapkan, Hakim anggota sidang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dalam kasus korupsi program revitalisasi Sistem Komunikasi Radio Terpadu (SKRT) di Kementerian Kehutanan tahun 2006-2007 tersebut Sofialdi. Dia dalam persidangan tersebut menyatakan Dissenting Opinion (pendapat yang berbeda) usai persidangan di pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Selasa (29/3/2011).
Sofialdi mengatakan bahwa kerugian negara yang menguntungkan PT Masaro tidak patut dibebankan kepada Putranefo. "Bahwa kerugian negara ini telah menguntungkan PT Masaro Radiokom, sehingga tidak patut jika kerugian negara hanya dibebankan kepada terdakwa," kata Sofialdi
Menurutnya, Anggoro Widjojo-lah yang seharusnya membayar uang pengganti tersebut, karena posisinya saat itu Komisaris PT Masaro.
Lebih jauh, Sofialdi menjelaskan, saham sebesar 20 persen pada Juli 2007 baru ditanam oleh Putranefo. Satu bulan kemudian dia baru menjabat sebagai Presiden Direktur, dimana perkara tersebut sudah berlangsung. "Harus dibebankan kepada pemegang saham mayoritas yaitu Anggoro Widjojo atau korporasi (PT Masaro)," tegasnya.
Hari ini Majelis Hakim memutuskan Presiden Direktur PT Masaro Radiokom divonis 6 tahun penjara dan denda Rp89,3 Miliar.
(ugo)