PAREPARE - Rusdi alias Aco (18), seorang mahasiswa yang berprofesi sebagai tukang becak di Kota Parepare, Sulawesi Selatan, divonis hukuman tiga bulan 15 hari penjara hanya gara-gara mencuri tiga bungkus rokok.
Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Parepare Dwi Purwanti, Jumat (1/4/2011), menyatakan terdakwa terbukti secara sah melakukan tindak pidana pencurian dan melanggar pasal 362 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Vonis hakim ini lebih ringan dari tuntutan jaksa yang menuntut Aco lima bulan penjara.
Aco mengaku nekat mencuri tiga bungkus rokok karena pada saat melintas di depan sebuah warung dia tidak melihat sang pemilik warung. Namun pada saat dirinya hendak beranjak dari warung tersebut usai mengambil tiga bungkus rokok, dia dipergoki pemilik warung.
Ironisnya hukum hanya tegas kepada Aco, pencuri tiga bungkus rokok. Sementara pelaku kejahatan lain di wilayah yang sama hanya mendapat vonis ringan. Seperti terdakwa kasus suap CPNS. Apa yang dialami Aco menambah panjang daftar orang kecil jadi pesakitan di pengadilan.
(Muhammad Saifullah )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.