JAKARTA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) melaporkan dugaan penerimaan gratifikasi oleh tim seleksi panitia pengawas (panwas) pemilihan umum kepala daerah Kabupaten Mesuji, Lampung.
Ketua Bawaslu, Bambang Eka Cahya Widodo menduga pemberian uang yang tidak wajar tersebut diduga terkait dengan pemilihan bupati yang diberikan pada akhir Maret.
"Kami mau melaporkan adanya gratifikasi yang diterima oleh salah satu tim seleksi yang dibentuk untuk menyeleksi calon Panwas disalah satu kabupaten. Lalu mereka menerima pemberian dan dilaporkan kepada kami, lalu kami menilai adalah gratifikasi dan kami merasa berkewajiban menyerahkan kepada KPK," katanya kepada wartawan di gedung KPK, Jakarta, Rabu (6/5/2011).
Bambang beserta tim seleksi Panwas menyerahkan uang yang disimpan dalam amplop berwarna biru ke Direktorat Gratifikasi, KPK. Bambang menyerahkan sepenuhnya kepada KPK untuk menindaklanjuti temuan tersebut.
"Saya belum tahu jumlahnya karena belum saya hitung juga, dalam bentuk amplop. Saya juga tidak tahu, mungkin yang tahu yang terima. Karena kami tidak menerima langsung, kami hanya menerima informasi," katanya.
Bambang mengaku tidak mengetahui siapa pemberi uang di dalam amplop tersebut. Dia menduga motif pemberian uang tersebut untuk meloloskan orang tertentu dalam seleksi anggota Panwas. "Mungkin ingin meloloskan orang tertentu dalam seleksi tapi ya kita meminta tim seleksi bekerja secara proporsional sesuai dengan tugas dan kewajibannya," tambahnya.
Pemberian uang tersebut dilakukan sebelum tim penyeleksi panwas menyeleksi enam orang yang saat ini telah terpilih.
"Dan seleksi ini juga belum selesai, dari seleksi itu kemarin menghasilkan enam nama yang harus di fit and proper test oleh Bawaslu. Enam itu akan diseleksi lagi jadi tiga. uangnya diberikan sebelum enam itu terpilih. Waktu mereka melakukan tes tertulis, kemudian ada yang memberikan uang itu lalu mereka melapor," tandasnya.
Dalam Pasal 12 B UU No 20 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi, disebutkan setiap pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewawjiban atau tugasnya, wajib melaporkan gratifikasi tersebut paling lambat 30 hari sejak gratifikasi itu diterima.
(Muhammad Saifullah )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.