TERNATE- Ketua DPRD Kota Ternate, Maluku Utara, M Iqbal Ruray diberhentikan sebagai anggota dewan karena statusnya masih sebagai terdakwa dalam kasus gratifikasi sebesar Rp1,3 miliar.
Iqbal diberhentikan melalui rapat badan musawarah DPRD ini yang kemudian mengeluarkan surat rekomendasi pemberhentian, Jumat (8/4/2011) ini. surat rekomendasi telah disampaikan kepada Gubernur Maluku Utara Thayib Armayin.
Jaksa menuntut Iqbal dengan hukuman 5 tahun penjara, namun pada sidang putusan 3 Februari 2010, hakim Pengadilan Negeri Ternate memutuskan Iqbal bebas dan tidak bersalah.
Jaksa kemudian mengajukan kasasi, namun hingga saat ini belum ada keputusan apakah kasasi diterima atau ditolak oleh Mahkamah Agung.
Status Iqbal sudah mulai mencuat sejak awal 2010, namun saat itu Iqbal mengikuti Pemilukada Wali Kota Ternate sehingga kasus ini terkesan didiamkan. Padahal surat rekomendasi penonaktifan Iqbal sudah dikeluarkan oleh badan musyawarah DPRD sejak 18 Januari 2010 atau sebelum Iqbal mengikuti pemilukada.
Sejumlah angota DPRD melalui rapat badan musawarah menilai status terdakwa masih melekat pada Iqbal sehingga mereka tidak rela lembaga dipimpin oleh terdakwa.
Sejak kalah dalam pemilukada tahun lalu dia jarang masuk kantor, sehinga sulit ditemui. Namun semua hak seperti gaji dan tunjangan tetap diterimanya.
(Dian AF)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.