Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Foke Instruksikan Penutupan 53 Minimarket

Ray Jordan , Jurnalis-Senin, 11 April 2011 |17:54 WIB
Foke Instruksikan Penutupan 53 Minimarket
A
A
A

JAKARTA- Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dalam waktu dekat akan melakukan penertiban minimarket yang tidak memiliki izin penyelenggaraan usaha dan melanggar Peraturan Daerah (Perda) nomor 2 Tahun 2002 tentang perpasaran swasta.

Untuk tahap awal sebanyak 37 minimarket yang tidak memiliki izin dan berjarak kurang dari 500 meter akan ditutup dalam waktu 17 hari setelah hari ini, Senin (11 April 2011).

Proses penutupan akan dilakukan secara bertahap yakni dengan melakukan pemanggilan, teguran pertama (7x24jam), teguran kedua (5x24 jam), teguran ketia (3x24jam), dan dilanjutkan penutupan.

“Sudah saya perintahkan kepada setiap Walikota untuk melakukan langkah-langkah penertiban,”  ujar Gubernur Provinsi DKI Jakarta, Fauzi Bowo dalam keterangan tertulisnya, Senin (11/4/2011).

Tahap berikutnya, akan ditutup juga 16 minimarket yang meskipun telah memiliki izin penyelenggaraan usaha, namun lokasinya melanggar Perda 2/2002 karena berjarak kurang dari 500 meter dari pasar tradisional.

Menurut Gubernur, dalam empat atau paling lama lima hari yang akan datang, terhadap kasus 16 minimarket tersebut akan diumumkan rinciannya karena dalam kasus ini ada unsur pemerintah daerah yang diduga terlibat.

“Dia (aparat) memberikan izin meskipun ini menyalahi ketentuan. Saya akan umumkan berikutnya dan saya akan kejar siapa yang beri izin dan kita akan kenakan sanksi,” tegas Foke

Kepala Biro Perekonomian Provinsi DKI Jakarta, Ratnaningsih, mengatakan, terhadap 16 minimarket yang memiliki izin namun tempat usahanya berjarak kurang dari 500 meter dari pasar lingkungan, diminta untuk merelokasi tempat usahanya tersebut ke lokasi yang sesuai dengan ketentuan Perda 2/2002.

Rincian data minimarket yang tidak memenuhi ketentuan jarak dengan pasar lingkungan kurang dari 500 meter yakni di Jakarta Pusat sebanyak 10 minimarket, Jakarta Selatan (6 minimarket), Jakarta Barat (24 minimarket), Jakarta Timur (6 minimarket) , dan Jakarta Utara (7 minimarket).

(Stefanus Yugo Hindarto)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement