DENPASAR- Martin Eric Stephen (34), terpidana seumur hidup kasus narkoba anggota "Bali Nine", akhirnya resmi menikah di Lapas Kelas II A, Denpasar, Bali, dengan wanita pujaannya, Cristine Winarni Puspayanti (34), seorang janda satu anak.
Eric yang sudah 6 tahun menjadi warga binaan di Lapas Kerobokan, Kabupaten Badung itu, menikahi wanita asal Semarang, Jawa Tengah, yang memiliki satu anak perempuan berusia 12 tahun.
Layaknya pasangan yang hendak menikah, Eric dan Cristine, juga mengenakan baju pengantin dalam pernikahan dan resepsi yang berlangsung cukup meriah di Lapas Kerobokan, tadi siang. Keduanya memilih mengenakan kostum pengantin adat jawa.
Pria berkewarganegaraan Australia itu mengenakan baju atas warna putih, dan bawahan kain batik warna hitam putih dipadu selendang batik merah, lengkap dengan keris di punggungnya.
Sementara pengantin perempuan memakai kebaya panjang warna hitam putih, lengkap dan konde serta hiasan bunga emas.
Proses pemberkatan di gereja Lapas oleh Pendeta Thomposon Manape, Senin (11/4/2011), disaksikan puluhan anggota keluarga dua mempelai, kolega, serta kerabat mereka.
Kalapas Kerobokan Siswanto juga nampak di antara para tamu undangan serta perwakilan pihak Konsulat Australia.
Tampak pula menyaksikan hari bahagia rekan-rekan Eric para terpidana “Bali Nine” yakni Andrew Chen, Scott Anthony Rush, Matthew James Norman, Renae Lawrence, Si Yi Chen, Tan Duc Than Ngu Yen, dan Michael Czugaj.
“Mereka berdua telah menjadi satu dan diberkati Tuhan,” kata Pendeta Thompson dari Gereja Gereja UPE (United Protestan Church), menandai resminya pasangan itu menjadi suami istri.
Seusai pemberkatan, petugas catatan sipil langsung mencatatkan pernikahan dua anak manusia beda bangsa ini.
Acara resepsi pernikahan lanjut digelar Aula LP Kerobokan, berlangsung semarak oleh aneka hiasan dekorasi bernuansa warna emas, putih, dan hijau.
Usai menikah, Eric mengaku sangat berbahagia bisa menikah di Lapas. "I feel so happy. Im very happy because people coming. Thank you very much for coming. Terima kasih," katanya.
Seperti diketahui, Eric merupakan terpidana seumur hidup setelah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Denpasar tahun 2009, menyatakan dia bersalah dan terlibat penyelundupan heroin seberat 8,9 kilogram ke Bali dari Australia.
(Dian AF)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.