Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Aneh, Kok Putusan Inkracht Bisa Digugat

Iman Rosidi , Jurnalis-Rabu, 13 April 2011 |18:37 WIB
Aneh, Kok Putusan <i>Inkracht</i> Bisa Digugat
Ilustrasi
A
A
A

JAKARTA - Meski kasus Frediricus Sugiarso atas PT Modernland Tbk sudah dimenangkan dan berkekuatan hukum tetap (inkracht), namun keputusan itu kembali digugat. Yang aneh, Pengadilan Negeri Jakarta Timur memenangkan gugatan PT Modernland.

"Itu menjadi pertanyaan saya, apakah kepastian hukum berlaku untuk semua masyarakat?” kata Sugiarso di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jakarta, Rabu (13/4/2011).

Dalam kasus ini, Frediricus digugat oleh PT Modernland terkait sertifikat kepemilikan hak tanah di kawasan Cakung, Jakarta Timur seluas 28.490 meter persegi, yang diklaim milik Modernland. Sebelum pemekaran, tanah tersebut masuk wilayah Medan Satria, Bekasi.

Namun, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) hingga kasasi di Mahkamah Agung (MA) memenangkan Frediricus.

"Saya sudah menang dari PTUN hingga kasasi. Keputusannya memerintahkan BPN membatalkan SHM milik Modernland. Kakanwil BPN DKI pun sudah mengeluarkan surat mengenai pembatalan tersebut dan diumumkan di koran. Tapi mengapa gugatan Modernland diterima PN Jakarta Timur?" sesal Sugiarso.

Menurutnya, keputusan Pengadilan Tata Usaha Negara sudah mengikat dan berkekuatan hukum tetap. Semua bukti-bukti yang diminta di PN Jakarta Timur pun sama dengan yang diminta PTUN karena objeknya sama.

"Saya heran, kenapa PN Jakarta Timur bisa menerima gugatan PT Modernland yang sudah kalah di PTUN hingga kasasi MA," ungkapnya.

(Dede Suryana)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement