JAKARTA - Syamsuriati alias Lia Eden hari ini mencium udara segar setelah menjalani hukuman selama 2,6 tahun di lembaga pemasyarakatan (Lapas) Wanita Tangerang.
Namun mengenai kabar bebasnya Lia Eden, Kapolres Jakarta Pusat Kombes Hamidin mengaku belum mendapat konfirmasi. "Belum mendapat konfirmasi dari pihak Lapas Wanita Tanggerang mengenai pembebasan Lia Eden hari ini," ujarnya kepada okezone, Jumat (15/4/2011).
Menurut dia, bila Lia Eden dibebaskan maka pihak akan mengawalnnya. "Agar tidak terjadi kerusuhan," tandas Hamidin. Sebelumnya, Kepala Lapas Wanita Tangerang Etty Nurbaeti di Tangerang mengatakan Lia Eden akan bebas Jumat 15 April atau hari. "Lia Eden akan bebas murni karena masa hukumannya sudah selesai," katanya.
Sekadar diketahui, Lia Eden ditangkap karena melanggar Pasal 156 KUHP tentang Penistaan Agama karena mengaku sebagai Malaikat Jibril. Pemimpin sekte "Kerajaan Tuhan" itu beserta 20 pengikutnya pada Desember 2008 ditangkap oleh Polda Metro Jaya.(ram)
(Hariyanto Kurniawan)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.