tragedi sukhoi

PT Berkah Siapkan Materi Banding

Minggu, 17 April 2011 10:26 wib

JAKARTA – PT Berkah Karya Bersama menyatakan telah menyiapkan materi banding dalam perkara gugatan perdata TPI. Materi tersebut diyakini akan menguatkan bahwa putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tentang perkara TPI tidak tepat.

Kuasa hukum PT Berkah Karya Bersama Adi Simangunsong mengatakan, pihaknya sedang menyiapkan materi banding. Salah satu yang akan dijadikan senjata dalam pengajuan banding adalah yurisprudensi Mahkamah Agung (MA) soal para pihak dalam perkara perdata. Menurut Andi, sesuai dengan yurisprudensi MA, pemilik barang harus menjadi pihak yang ikut digugat.

Nah, dalam perkara TPI ini, yang didefinisikan sebagai pemilik barang adalah Media Nusantara Citra (MNC). ”Karena MNC tidak dijadikan tergugat, harusnya gugatan (pihak Siti Hardiyanti Rukmana dkk) ditolak karena kurang pihak, yakni tidak adanya pemilik barang sebagai pihak yang digugat,” katanya.

Dalam perkara TPI ini pihak yang menggugat adalah Siti Hardiyanti Rukmana alias Mbak Tutut, PT Tridan Satriaputra Indonesia, PT Citra Lamtoro Gung Persada, dan Yayasan Purna Bhakti Pertiwi. Gugatan tersebut dilayangkan kepada PT Berkah Karya Bersama dan PT Sarana Rekatama Dinamika (SRD) masing-masing sebagai tergugat I dan II.

TPI sendiri turut menjadi tergugat bersama dengan Artine Savitri Utomo (mantan Wakil Direktur Utama TPI), Sang Nyoman Suwisma (Dirut TPI), notaris Bambang Wiweko dan Sutjipto, serta Menteri Hukum dan HAM. Selain masalah kurang pihak, Andi Simangunsong menegaskan banding diajukan PT Berkah Karya Bersama karena majelis hakim tidak memutus perkara secara lebih mendalam. Menurutnya, majelis hakim tidak melihat fakta dalam permasalahan TPI. Majelis hakim yang diketuai Tjokorda Rai Suamba hanya melihat hal formal serta prosedur pelaksanaan rapat umum pemegang saham (RUPS).

Menurutnya, hakim tidak melihat perikatan perjanjian antara PT Berkah Karya Bersama dengan Mba Tutut. Dia mengatakan, dalam persidangan telah terbukti bagaimana usaha PT Berkah untuk menyelamatkan TPI. Dia mengungkapkan, PT Berkah telah bekerja keras untuk menyehatkan TPI. Sebab, sebelumnya TPI sudah di titik nadir dalam mengoperasikan siarannya. Salah satu langkah yang dilakukan PT Berkah adalah dengan mengeluarkan uang senilai lebih dari USD55 juta. Uang tersebut kemudian membantu menyehatkan TPI dan membuat TPI sebagai TV yang diminati dengan acara acaranya. Tidak hanya itu, pihak Berkah pun telah menyelesaikan seluruh utang TPI. Sebab, saat dipegang Mbak Tutut, TPI terlilit utang yang banyak.

Nah, dengan usaha tersebut, harusnya pihak Mbak Tutut bisa menerimanya karena memang TPI semakin baik. Namun, yang terjadi, pihak Mbak Tutut malah ingin meminta kembali. “Setelah keadaan baik, baru tiba-tiba (Mbak Tutut) meminta kembali saham TPI,” katanya. Dari segala fakta persidangan tersebut, katanya, harusnya majelis hakim melihat memang ada perikatan antara PT Berkah Karya Bersama dengan Mbak Tutut.

Andi menambahkan, dalam perkara ini pihaknya masih menunggu salinan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat atas perkara TPI.Setelah salinan didapatkan, memori banding akan segera diajukan.

Sementara itu, praktisi hukum Frans Hendra Winata mengatakan, sebuah putusan tidak dapat dieksekusi jika belum memiliki kekuatan hukum tetap.Apalagi putusan tersebut baru di tingkat pertama dan pihak yang tidak puas melakukan upaya hukum lanjutan. ”Oh tidak bisa itu dieksekusi, harus ada putusan yang berkekuatan hukum tetap. Jadi nunggu proses hukum selanjutnya,” katanya. Dia mengatakan, dalam perkara TPI, maka harus menunggu putusan banding yang akan diputuskan Pengadilan Tinggi Jakarta.

Bahkan, jika putusan Pengadilan Tinggi dikasasi, maka juga masih harus menunggu sampai putusan kasasi di MA.
(SINDO//mbs)