JAKARTA - Aktor era 80an, Herman Felani dijadwalkan diperiksa terkait kasus dugaan korupsi pada pengadaan filler layanan masyarakat di Pemerintah Daerah DKI Jakarta pada periode 2006-2007 oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dia diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka.
"Iya yang bersangkutan akan diperiksa sebagai tersangka,” kata juru bicara KPK, Johan Budi saat dihubungi wartawan, Senin (18/4/2011).
KPK, sebelumnya menjadwalkan Herman untuk diperiksa, akan tetapi dia tidak memenuhi panggilan. Dia telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 25 Februari lalu.
Dia diduga telah memberikan sejumlah uang ke pejabat Pemda DKI untuk meloloskan proyek iklan yang didanai APBD DKI tahun 2006-2007.
Herman disebut telah bersama-sama melakukan perbuatan melawan hukum dengan dimenangkannya PT Raditya Putra Bahtera dan PT Sandi Perkasa sebagai rekanan Pemda DKI dalam pembuatan filler iklan tahun 2006 dan 2007.
KPK dalam kasus ini telah menetapkan mantan kepala Biro Hukum DKI Jakarta, Journal Effendy Siahaan (JES) sebagai tersangka. JES diduga telah meminta fee sebesar 10 persen dari total anggaran Rp5,6 miliar dari APBD tahun 2006/2007 untuk membiayai proyek iklan.
Kerugian negara terkait kasus ini diperkirakan mencapai Rp3,9 miliar.
(hri)