Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Hukuman Mati bagi Koruptor Masuk Revisi UU Tipikor

Hasan Kurniawan , Jurnalis-Selasa, 19 April 2011 |05:15 WIB
Hukuman Mati bagi Koruptor Masuk Revisi UU Tipikor
Ilustrasi
A
A
A

TANGERANG - Direktorat Jendral (Dirjen) Peraturan Perundang-undangan Wahiduddin Adams memastikan bahwa rivisi Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) tetap akan memasukkan hukuman mati bagi koruptor.

"Semangatnya jangan sampai memperlemah pemberantasan korupsi. Hukuman mati akan dimasukkan," ujarnya kepada okezone, di ruang VIP Terminal I Bandara Internasional Soekarno-Hatta (Soetta), Senin (18/4/2011).

Wahiduddin menambahkan, semua pasal-pasal lain yang banyak mendapatkan kritikan masyarakat juga sedang dikaji ulang dan hal tersebut tidak akan dimasukkan jika dirasa memberatkan pemberantasan korupsi di Indonesia.

Sebelumnya, Menteri Hukum dan HAM Patrialis Akbar menyatakan, tidak ada pasal-pasal yang akan menghambat pemberantasan korupsi. "Tidak ada itu," tambahnya.

Patrialis menambahkan, revisi UU Tipikor akan segera rampung dan tinggal menunggu Keppres. "Sebentar lagi keluar Keppres bahwa harus selesai bulan apa," terangnya.  

(Dede Suryana)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement