tragedi sukhoi

Hukuman Mati bagi Koruptor Masuk Revisi UU Tipikor

Hasan Kurniawan - Okezone
Selasa, 19 April 2011 05:15 wib
Ilustrasi
Ilustrasi

TANGERANG - Direktorat Jendral (Dirjen) Peraturan Perundang-undangan Wahiduddin Adams memastikan bahwa rivisi Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) tetap akan memasukkan hukuman mati bagi koruptor.

"Semangatnya jangan sampai memperlemah pemberantasan korupsi. Hukuman mati akan dimasukkan," ujarnya kepada okezone, di ruang VIP Terminal I Bandara Internasional Soekarno-Hatta (Soetta), Senin (18/4/2011).

Wahiduddin menambahkan, semua pasal-pasal lain yang banyak mendapatkan kritikan masyarakat juga sedang dikaji ulang dan hal tersebut tidak akan dimasukkan jika dirasa memberatkan pemberantasan korupsi di Indonesia.

Sebelumnya, Menteri Hukum dan HAM Patrialis Akbar menyatakan, tidak ada pasal-pasal yang akan menghambat pemberantasan korupsi. "Tidak ada itu," tambahnya.

Patrialis menambahkan, revisi UU Tipikor akan segera rampung dan tinggal menunggu Keppres. "Sebentar lagi keluar Keppres bahwa harus selesai bulan apa," terangnya.  

(ded)

  • suhendra » 0 Tanggapan
    saya sangat setuju bahwa terpidana korupsi direvisi terancam hukuman mati dan saya berharap akan segera ditetapkannya menjadi UU TPK dan tidak sekedar wacana. (Amin)
    Beri Tanggapan Laporkan
  • RAFLIS » 2 Tanggapan
    itu baru imbang pak,jangan biarkan selangkahpun koruptor berjalan enak dinegeri ini
    • hawella pebri
      Bagusnya pemerintah membuat UU baru tentang korupsi, bahwa yang korupsi diatas 1M harus dihukum mati serta harta kekayaannya disita oleh Negara dan dibawah 1M hukumannya dipenjara seumur hidup,,biar para koruptor jera.
    Beri Tanggapan Laporkan
Terimakasih atas bantuan Anda melaporkan komentar ini.