tragedi sukhoi

Revisi UU Tipikor

"Daripada Koruptor Dihukum Mati Mending Dimiskinkan"

Stefanus Yugo Hindarto - Okezone
Selasa, 19 April 2011 12:50 wib
Ilustrasi (foto:Ist)
Ilustrasi (foto:Ist)

JAKARTA- Direktorat Jendral (Dirjen) Peraturan Perundang-undangan Wahiduddin Adams memastikan bahwa revisi Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) tetap akan memasukkan hukuman mati bagi koruptor.

Namun, menurut Koordinator Indonesia Corruption Watch (ICW), Danang Widoyoko, penerapan hukuman mati sangatlah dilematis. Pasalnya tren global menentang pelaksanaan hukuman mati.

"Di negara-negara Eropa, menentang hukuman mati, saya sepakat bahwa koruptor harus dihukum berat, tapi tren Global seperti di Eropa menentangnya," ujar Danang Widoyoko saat dihubungi okezone, Selasa (19/4/2011)
 
Dikatakannya, pemberlakuan hukuman mati bila diterapkan tentunya akan mengalami banyak kendala. Misalkan, seorang koruptor dihukum mati dan dia melarikan diri ke Eropa maka tentunya akan sulit karena tak bisa diekstradiksi, karena Eropa menentangnya.

Menurut Danang hukuman berat memang perlu, tapi sebaiknya dalam revisi ini perlu menilai ulang hukuman mati tersebut. "Sebaiknya menyita aset dan dibikin miskin.  Selama ini hukuman untuk kasus korupsi selain vonis mereka juga wajib mengganti kerugian denda, tapi faktanya, banyak koruptor masih kaya, jadi menurut saya harus dimiskinkan," katanya.

"Kalau kita paksakan mati kita tak praktis, ICW tak setuju dengan hukuman mati," tandasnya.

Lebih lanjut Danang mengatakan, hukuman memiskinkan koruptor belum pernah dicoba.
(ugo)

  • harma » 0 Tanggapan
    koruptor memang harus di miskinkan, karena hukuman mati belum tentu dapat menyelesaikan masalah korupsi. pada dasarnya yang perlu dijadikan sorotan adalah para penegak hukum yang seharusnya lebih tegas dalam memberikan hukuman. meskipun koruptor banyak antek2nya akan tetapi jika para penegak hukum dapat berusaha dan tegas untuk menyelesaikan korupsi sampai akar-akarnya di berantas dan dimiskinkan maka dapat mengurangi korupsi sedikit demi sedikit di indonesia.
    Beri Tanggapan Laporkan
  • anton » 0 Tanggapan
    gimana mo dimiskinkan bang ? lho wong duitnya udah disebar kemana-mana ,, koruptor kan banyak antek2 nya , pokoknya HUKUM MATI PARA KORUPTOR .
    Beri Tanggapan Laporkan
  • yayat herdiana » 0 Tanggapan
    bingung gw.....mo dimiskinin gmn...koruptor pasti jauh lbh pintar unt mengatasi kemiskinan(korup pan krn menghindari kemiskinin).....tw kluwarga pa Danang korup juga?
    Beri Tanggapan Laporkan
  • shoumar dhani » 0 Tanggapan
    hukuman mati koruptor, apalgi banyaknya udah tak tanggung2 mempunyai efek jera. Kecuali bagi yg jumlahnya sedikit. Boleh disita kalau masih ada. Bohong kalau HM tidak mempunyai efek jera. Itu ucapan orang bodoh. Kecuali ada pasal HM yg hanya utk ngemenuhin kitab UU saja.
    Beri Tanggapan Laporkan
Terimakasih atas bantuan Anda melaporkan komentar ini.