JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) meresmikan 14 Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) untuk 14 daerah. Acara peresmian dipusatkan di Banjarmasin Kalimantan Selatan.
“Ketua Mahkamah Agung (MA) meresmikan 14 Pengadilan Tipikor yang dipusatkan di Pengadilan Negeri Banjarmasin hari ini,” kata Kepala Bagian Humas dan Profesi MA, Andri Tristianto, kepada wartawan, Kamis (28/4/2011).
Andri mengatakan, ke-14 Pengadilan Tipikor tersebut adalah Pengadilan Tipikor Medan, Pengadilan Tipikor Padang, Pengadilan Tipikor Pekanbaru, Pengadilan Tipikor Palembang, Pengadilan Tipikor Tanjung Karang, Pengadilan Tipikor Serang, Pengadilan Tipikor Yogyakarta, Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Pengadilan Tipikor Pontianak, Pengadilan Tipikor Samarinda, Pengadilan Tipikor Makassar, Pengadilan Tipikor Mataram, Pengadilan Tipikor Kupang dan Pengadilan Tipikor Jayapura.
Ke-14 Pengadilan Tipikor tersebut melengkapi Pengadilan Tipikor yang sudah ada. Diketahui, sebelumnya telah ada empat Pengadilan Tipikor yakni di Jakarta, Surabaya, Bandung, dan Semarang.
Pembentukan Pengadilan Tipikor di daerah ini adalah kewajiban yang harus dilakukan MA sesuai dengan UU Pengadilan Tipikor. Sebab, UU Pengadilan Tipikor memerintahkan pembentukan Pengadilan Tipikor di Provinsi seluruh Indonesia dan pembentukan ditenggat sampai akhir 2011.
(Dede Suryana)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.