JAKARTA - Bendahara Umum DPP Partai Amanat Nasional (PAN), Jhon Erizal, dijadwalkan diperiksa dalam kasus dugaan korupsi biaya pengangkutan kereta rel listrik (KRL) hibah dari Jepang di Kementerian Perhubungan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Jhon akan diperiksa dalam kaitanya sebagai saksi pada hari ini, Jumat (29/4/2011).
"Ya, diperiksa saksi S, mantan dirjen perkeretapian," ucap juru bicara KPK, Johan Budi, melalui pesan singkat, Jumat (29/4/2011).
Jhon dijadwalkan diperiksa sebagai saksi untuk Mantan Direktur Jenderal (Dirjen) Perkeretaapian Kementerian Perhubungan, Soemino Eko Saputro.
Soemino ditetapkan sebagai tersangka diduga karena menyalahgunakan kewenangannya untuk menunjuk langsung PT Sumitomo Co untuk membawa KRL bekas dari Jepang. Akibatnya negara disebut mengalami kerugian sebesar Rp20 miliar.
(TB Ardi Januar)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.