JAKARTA - Anggota Komisi III Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Bukhori mengendus adanya praktek mafia hukum dalam perkara penggelapan dana PT Eurocapital Peregrine Securitas (EPS) senilai Rp80 miliar, yang melibatkan mantan Wakil Bendahara Partai Demokrat (PD) Jodi Haryanto.
”Jika berkas sudah diantarkan oleh pihak pengadilan, maka terdakwa tidak bisa mengelak lagi. Jodi bisa dipaksa untuk datang ke pengadilan," kata Bukhori dalam keterangan pers yang diterima okezone, Jumat (29/4/2011).
Bukhori juga menyesalkan, selama proses hukum perkara ini Jodi tidak pernah ditahan. Padahal yang bersangkutan didakwa telah melakukan penggelapan, pemalsuan tanda tangan, dan pencucian uang EPS yang tersimpan di BCA.
Namun pada Agustus 2010, PN Jaksel hanya memvonis Jodi 1 tahun penjara. Hakim dalam putusannya menyatakan terdakwa hanya terbukti melakukan pemalsuan tanda tangan pada berita acara RUPS EPS.
Buhkori menambahkan, jika proses persidangan telah rampung, maka berkas perkara dapat dilimpahkan ke Pengadilan Tinggi. “Jika memang ada indikasi mengulur-ngulur waktu penyerahan berkas, jelas ada permainan,” pungkasnya.
Sebelumnya, Kuasa hukum EPS, Lukmanul Hakim juga menduga adanya kolaborasi mafia hukum dalam proses banding perkara Jodi Haryanto. Hal itu diperkuat lantaran perkara yang sudah diputus sembilan bulan lalu, hingga kini berkasnya belum juga diajukan ke PT DKI Jakarta.
(abe)