tragedi sukhoi

MA Diminta Bentuk Tim Usut Kasus TPI

Carolina Christina - Okezone
Selasa, 3 Mei 2011 17:17 wib
Ilustrasi
Ilustrasi

JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) diminta aktif dan membentuk tim untuk melakukan penelusuran menyusul rumor adanya pertemuan antara Ketua Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat Syahrial Sidik dengan pengacara Siti Hardiyanti Rukmana, Harry Ponto dan orang yang diduga makelar kasus (markus) dalam kasus perkara sengketa perdata PT Cipta Televisi Pendidikan Indonesia (TPI). 

"Saya menyarankan MA aktif melalui Ketua Bidang Pengawasan untuk membentuk tim untuk mendesak penyelesaian kasus ini. MA jangan diam," kata Pakar Hukum Tata Negara dari Universitas Khairun Ternate, Margarito Kamis saat dihubungi okezone, Selasa (3/5/2011). 

Menurutnya, tim itu nantinya akan bekerja untuk melakukan penelitian kasus ini. Dan untuk menjaga keefektifan serta mendapatkan peradilan yang bersih maka orang-orang yang ditempatkan dalam tim itu tentu saja harus memiliki kredibilitas. 


"Saat ini peradilan sedang dipertaruhkan dan untuk mendapatkan peradilan yang bersih dan kepastian hukum maka MA harus proaktif dan jangan diam," tegasnya lagi. 


Sebelumnya, pihak Tutut melalui kuasa hukumnya, Harry Pontoh, membantah adanya isu yang menyebut dikabulkannya putusan PN Jakpus karena sudah direncanakan. Harry menampik terdapat orang yang bernama Robert Bono memengaruhi kemenangan melalui Ketua PN Jakpus.

"Di tahun 2005 memang sudah banyak yang menyudutkan TPI. Tapi itu hanya aktor-aktor saja. Selama ini enggak ada nama Robert Bono. Saya enggak kenal," pungkas Harry.

Tidak hanya itu saja, Margarito juga menyarankan agar Komisi Yudisial (KY) juga harus aktif mengikuti fenomena atas kasus ini.
(crl)

 

(ahm)