Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Sudah Tepat DPR Dorong Pemeriksaan Hakim Kasus TPI

Carolina Christina , Jurnalis-Selasa, 03 Mei 2011 |18:01 WIB
Sudah Tepat DPR Dorong Pemeriksaan Hakim Kasus TPI
Ilustrasi
A
A
A

JAKARTA - Rencana DPR mendorong agar Mahkamah Agung (MA) dan Komisi Yudisial (KY) untuk melakukan pemeriksaan terhadap hakim dalam kasus dinilai sangat konstitusional.

Pakar Hukum Tata Negara dari Universitas Khairun Ternate, Margarito Kamis mengatakan sangat tepat jika DPR melakukannya jika memang ada sinyalemen mengenai kabar adanya  pertemuan antara Ketua Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat Syahrial Sidik dengan pengacara Siti Hardiyanti Rukmana, Hary Ponto dan Robert Bono, yang diduga makelar kasus (markus) dalam kasus perkara sengketa perdata PT Cipta Televisi Pendidikan Indonesia (TPI).

"Jika benar ada sinyalemen itu, maka itu tindakan yang tidak etis dan melanggar kode etik," tukasnya saat dihubungi okezone, Selasa (3/5/2011).

Margarito juga kembali menegaskan tindakan DPR sangat konstitusional jika mendorong MA dan KY dalam melakukan pemeriksaan karena memang tugas dari DPR sebagai pengawasan.

"Sangat konstitusional sekali," tegasnya. 

Komisi III DPR menyikapi hal ini berencana memanggil Mahkamah Agung (MA) guna menjelaskan merebaknya rumor pertemuan Ketua PN Jakarta Pusat Syahrial Sidik dengan pengacara Siti Hardiyanti Rukmana, Hary Ponto, dan Robert Bono yang diduga makelar kasus (markus) dalam kasus perkara sengketa perdata PT Cipta Televisi Pendidikan Indonesia (TPI). .

Pertemuan itu diduga dilakukan sebelum hakim memutuskan kasus TPI. Anggota Komisi III DPR Syarifudin Sudding menilai, apabila kabar pertemuan hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat dengan pihak Tutut yang sedang melakukan gugatan terkait kasus saham PT Cipta Televisi Pendidikan Indonesia (TPI) yang di PN Jakpus benar, dipastikan hal itu sebagai bentuk pelanggaran serius.

“Ini jelas pelanggaran serius. Ini menyalahi kode etik perilaku hakim dan menurunkan harkat martabat hakim. MA harus segera panggil hakim bersangkutan untuk mencari tahu kebenaran kabar ini,” kata Sudding.


Sebelumnya, pihak Tutut melalui kuasa hukumnya, Harry Pontoh, membantah adanya isu yang menyebut dikabulkannya putusan PN Jakpus karena sudah direncanakan. Harry menampik terdapat orang yang bernama Robert Bono memengaruhi kemenangan melalui Ketua PN Jakpus.

"Di tahun 2005 memang sudah banyak yang menyudutkan TPI. Tapi itu hanya aktor-aktor saja. Selama ini enggak ada nama Robert Bono. Saya enggak kenal," pungkas Harry.(crl)

(Ahmad Dani)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement