JAKARTA - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD, menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN) dan gratifikasi berupa perhiasan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Kedatangan saya ke KPK ini terkait LHKPN, di mana saya terakhir lapor 2008, sekarang sudah dua tahun lebih sedikit, saya laporkan perkembangan ini," kata Mahfud di Gedung KPK, Rabu (4/5/2011).
Mahfud mengaku ada penambahan dari jumlah kekayaan yang dia miliki saat ini. Namun dia enggan memberi tahu berapa jumlah keseluruhanya.
"Jumlahnya naik, tapi nantilah biar dihitung dulu sama KPK," terang Mahfud.
Selain melaporkan LHKPN, Mahfud juga melaporkan gratifikasi berupa perhiasan yang diterima pada 20 April silam, dari salah seorang teman dekatnya. Penyerahan gartifikasi tersebut, kata dia, merupakan kewajiban sebagai penyelenggara negara sebagaimana diatur dalam undang-undang.
"Saya menerima tiga potong perhiasan, yang saya duga itu emas. Satu kalung dan dua cincin. Mungkin dia tidak memiliki maksud apa-apa," katanya.
Dia khawatir jika tidak melaporkan, maka akan dipersoalkan dikemudian hari.
"Saya ini pejabat, takut ada jebakan juga, oleh karena itu saya ke sini kalau ada hal itu," tandasnya.
(Lamtiur Kristin Natalia Malau)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.