JAKARTA - Penanganan kasus Agus Condro yang terkesan berbelit-belit, menimbulkan kesan ada perlakuan berbeda dibandingkan dengan apa yang dialami Komjen Susno Duadji.
Padahal, Agus Condro dan Susno sama-sama whistle blower kasus korupsi.
Terkait hal ini, Ketua LPSK Abdul Haris Semendawai menolak disebut tebang pilih.
"Agus Condro dan Susno sama-sama kita kabulkan permintaan perlindungannya, buktinya lokasi penahanannya kami pisahkan dari pelaku lain," katanya dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Hukum dan HAM, Jakarta Selatan, Jumat (6/5/2011).
Sementara terkait apakah akan ada pengurangan hukuman untuk Agus Condro selaku pelaku pelapor, Haris mengatakan akan mengacu pada proses persidangan.
"Kami lihat dulu apa yang menjadi dasar meminta pengurangan hukuman, beralasan atau tidak, kalau memang dia berkontribusi, ya perlu diperingan," jelasnya.
(Lamtiur Kristin Natalia Malau)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.