tragedi sukhoi

Presiden Minta Revisi UU Tipikor Tidak Tambal Sulam

K. Yudha Wirakusuma - Okezone
Jum'at, 6 Mei 2011 15:33 wib
Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (Foto: Dok Okezone)
Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (Foto: Dok Okezone)

JAKARTA - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) meminta agar revisi Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dan Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak hanya dilakukan dengan tambal sulam.

"Pada prinsipnya Presiden mengatakan kita harus hati-hati betul dalam merumuskan perubahan UU itu. Kalaupun akan dilakukan (revisi) tidak boleh tambal sulam, harus dikaji agar sejalan dengan agenda pemberantasan korupsi," kata Staf Khusus Presiden Bidang Hukum Denny Indrayana, di Kantor Presiden, Jakarta, Jumat (6/5/2011).

Presiden, kata Denny, juga sempat menyampaikan terima kasih kepada KPK dalam kiprahnya memberantas korupsi di Tanah Air. "SBY juga memberikan dukungan baik dalam pencegahan maupun penindakan yang telah dilakukan KPK," sambung Denny.

Di bidang pencegahan, Presiden sempat membahas tentang rencana perubahan UU Tipikor dan UU KPK. “Walaupun untuk UU KPK belum ada draftnya dan ini merupakan inisiatif DPR, tadi tidak panjang dibicarakan,” ujarnya.

Selain itu, dalam pertemuan Presiden dengan pimpinan KPK tadi siang, sempat disinggung soal rencana pemilihan pimpinan KPK yang baru. Hal ini mengingat masa jabatan Busyro Muqoddas Cs akan segera berakhir dalam enam bulan ke depan.

"Presiden menggarisbawahi orang-orangnya harus professional, mengerti betul bidang hukum, bidang anti korupsi, dan bisa bekerja dengan baik untuk memilih calon-calon pimpinan KPK yang nanti bisa meneruskan tugas-tugas KPK yang tidak ringan," jelas Sekretaris Satgas Pemberantasan Mafia Hukum ini.

(ded)

  • imam_alhabsyi » 0 Tanggapan
    saya sangat setuju bila indonesia mempunyai siakap yang tegas dan memang harus ada di uu ri yaitu hukuman mati,dan sangat pantas seorang koroptor di hukum mati.dan bagi orang orang yg tidak setuju dengan adanya hukuman mati berarti orang orang itu mempunyai niatan untuk melakukan koropsi.
    Beri Tanggapan Laporkan
  • Ridwan Tamennge » 0 Tanggapan
    Revisi UU tipikor dan UU KPK haruslah bermuara pada semakin jelasnya kepastian hukum yang dapat memberikan efek jera bagi para koruptor,dan semakin kuatkelembagaan KPK dalam melaksanakan fungsinya dalam penegakan hukum,bukan sebaliknya.Sekarang ini kerinduan masyarakat akan lahirnya lembaga yang bisa menyirami dan dapat melepas dahaga dr keputusasaan sedikit terasa dg hadirnya KPK.mari kita berjuang dan bertekad menyambut lembaga hukum PENGADILAN,POLISI,KEJAKSAAN tumbuh indah dihati masyarakat hingga kita akan melepaskan KPK dg rasa bangga karena sudah tercapai masyarakat sejahtera berkeadilan.
    Beri Tanggapan Laporkan
Terimakasih atas bantuan Anda melaporkan komentar ini.