NUSA DUA - Keberadaan UU Tipikor saat ini dinilai belum memberikan rasa keadilan dan belum mampu meminimalisasi praktek korupsi maupun suap dalam transaksi binis sehingga mendesak dilakukannya revisi terhadap UU tersebut.
Ketua DPR RI Marzuki Alie menjelaskan, lembaga dewan sebenarnya berkomitmen untuk memperkuat pasal-pasal pemberantasan korupsi dan praktek suap dalam transaksi bisnis.
Hanya saja diakuinya, komitmen itu kerap berbenturan dengan berbagai kepentingan politik. “DPR itu terdiri banyak partai dan anggota, sehingga dalam pengambilan keputusan perlu banyak petimbangan kepentingan,” katanya di Nusa Dua, Bali, Selasa (10/05/2011).
Dia juga mengakui, masuknya para pengusaha ke parlemen sangat rentan terhadap tindak pidana korupsi. Karena itulah, perlu adanya UU Parpol yang bisa mencegah tindak korupsi.
Untuk itu, dia sepakat perlunya revisi UU Tipikor untuk mencegah agar korupsi tidak menjalar ke berbagai sendi kehidupan bangsa. Dengan adanya UU tersebut, bakal menutup celah yang berpeluang disalahgunakan oleh parpol untuk melakukan korupsi dan suap terutama dalam transaksi bisnis.
Dengan adanya UU itu, akan memperkuat yang memang perlu diperkuat dan sebaliknya yang tidak perlu dikurangi sehingga UU itu memenuhi asas legalitas dan keadilan.
"Keadilan masih tanda tanya di dalam tindak pindana korupsi. Antara orang yang pakai uang negara Rp5 juta dengan yang korupsi Rp1 triliun keadilannya belum terlihat dalam UU ini," kata politisi Partai Demokrat ini.
Hal-hal seperti itulah kata dia yang seharusnya diperbaiki dalam UU ini. Dia mengaku prihatin ada kepala sekolah pakai uang sekolah Rp5 juta dituntut sesuai pasal minimal 4 tahun penjara dibandingkan korupsi ratrusan juta juga dituntut sama.
Dengan sistem politik yang ada saat ini, sambung Marzuki, akan banyak muncul pengusaha yang masuk ke DPR. "UU Pemilu, Parpol harus kita perbaiki juga, kalau parpol belum siapkan kader dengan baik, rekruitmen belum bagus, maka itulah hasil yang terlihat di lembaga legislatif kita. Ini yang membuat kita kesulitan memberantas korupsi di lembaga kita," imbuhnya.
Dipihak lain, berdasar data Bank Dunia menunjukkan, korupsi dalam transaksi bisnis di Indonesia mencapai USD1 triliun pertahun atau tiga persen dari ekonomi dunia.
(ful)