JAKARTA - Terdakwa kasus terorisme Abu Bakar Baasyir menilai tuntutan seumur hidup oleh jaksa penuntut umum terhadap dirinya merupakan pesanan Amerika Serikat yang direstui oleh pemerintah.
Dia menilai tuntutan tersebut merupakan bentuk upaya memerangi tauhid yang diperjuangkan dirinya beserta para mujahidin dalam menegakkan syariat Islam.
"Maka jelaslah penahanan diri saya sejak difitnah terlibat bom Bali sampai hari ini dilatarbelakangi ketakautan firaun AS dan antek-anteknya dan penguasa (pemerintah) thagut Indonesia," kata Baasyir dalam pembacaan pledoi di PN Jaksel, Jalan Ampera Raya, Rabu (25/5/2011).
Dia menambahkan, situasi itu memang sudah dikondisikan agar segala aktivitas dakwah menyiarkan ajaran tauhid dan jihad sebagai bentuk aksi teror yang harus diberantas.
"Terhadap perjuangan saya menegakkan tauhid, memberantas syirik, dan perjuangan suci ini digambarkan sebagai perbuatan teror agar ada alasan untuk menghukum maka ancaman hukuman ini merupakan tindak lanjut untuk memberantas dakwah tauhid yang saya amalkan dan untuk memenuhi keinginan Firaun AS, Australia dan antek-anteknya," terang pengasuh pondok pesantren Al Mukmin, Ngruki, Solo itu.
Pada kesempatan itu Baasyir juga menyebut perbuatan merintangi aktivitas dakwah dirinya sebagai bentuk kemungkaran besar sehingga dia menyeru siapapun yang melecehkan syariat Islam agar segera bertaubat kepada Allah SWT.
Pembacaan pledoi Baasyir tersebut rampung sekira pukul 10.40 WIB. Pembacaan pledoi tersebut diakhiri dengan pembacaan doa oleh Baasyir yang disambut oleh gema takbir oleh ratusan pendukung Baasyir yang memenuhi halaman PN Jaksel. Pendukung Baasyir juga sempat melakukan orasi yang mengecam tuntutan seumur hidup oleh JPU. Mereka pun kemudian membubarkan diri dengan tertib. (put)
(hri)