PEKANBARU - Kepolisian Resor Bengkalis, Riau mengamankan 8 ton bahan bakar minyak (BBM) ilegal. Polisi juga menangkap dua pelaku yang membawa BBM ilegal tersebut.
Kepala Satuan Polisi Air Polres Bengkalis AKP Wilson, mengatakan BBM jenis solar itu diamankan saat polisi menggelar operasi di perairan Sungai Juling, Selatpanjang, Meranti.
"Saat itu, kita mencurigai sebuah kapal yang lagi berlayar. Setelah kita periksa, ternyata isinya BBM yang tidak dilengkapi dokumen," ujar AKP Wilson kepada okezone, Senin, (30/5/2011).
Berdasarkan keterangan tersangka yakni HS (30) dan ET (50), BBM ilegal itu diambil dari persuahaan bernama AMPS. HS sendiri menjadi nahkoda sementara ET adalah anak buah kapal yang diamankan polisi.
"Setelah itu mereka biasanya mengedarkannya di kilang dan tempat-tempat perindustrian. Dari hasil penjualan BBM ini, mereka dapat meraup keuntungan jutaan rupiah. Kasus ini sepertinya sudah berlangsung lama, kasusnya masih kita kembangkan," kata AKP Wilson menambahkan.
Kedua tersangka dijerat pasal 55 jo pasal 53 huruf b Undang-Undang Nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi. Keduanya terancam hukuman penjara di atas lima tahun.
(Ferdinan)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.