JAKARTA - Lembaga bantuan Hukum (LBH) Jakarta mendesak agar Pemerintah Provinsi DKI Jakarta membongkar sindikat pemberian izin minimarket ilegal. LBH juga mendesak agar Pemprov DKI segera menutup sejumlah minimarket ilegal.
Pengacara Publik LBH Jakarta, Maruli T Rajagukguk mengatakan, penegakan hukum terhadap pelaku kejahatan perpasaran secara menyeluruh dapat memutus mata rantai mafia perizinan dalam perpasaran di DKI Jakarta.
"Penertiban dan penegakan hukum kepada pelaku kejahatan perpasaran di DKI Jakarta hanya soal political will dari Pemprov DKI Jakarta," terang Maruli dalam rilisnya kepada okezone, Selasa (6/6/2011).
Menurutnya tidak ada yang sulit untuk memberantas mafia perizinan, pasalnya sejumlah bukti pelanggaran sudah ada. Bahkan, lanjutnya, Pemprov DKI sudah melakukan inventarisir terhadap semua minimarket yang berdiri di Jakarta. "Semua instrumen hukum sudah tersedia, tinggal pelaksanaan penegakan hukumnya saja," terangnya.
Dia mengatakan langkah Pemprov DKI Jakarta merevisi Perda nomor 2 tahun 2002 karena dirasa tidak mampu melindungi pedagang dan pasar tradisional dari serangan pengusaha retail bukanlah langkah mulus untuk melindungi para pedagang pasar tradisional jika tidak ada ketegasan dan konsistensi dalam menegakkan Perda.
"Sebelum melakukan revisi Perda, yang harus dilakukan dulu menutup dan membongkar semua minimarket yang melanggar Perda perpasaran kemudian memutus mata rantai mafia perizinan dalam perpasaran, baru diadakan evaluasi dan revisi Perda nomor 2 tahun 2002," tegasnya.
Dia berharap revisi Perda tentang perpasaran swasta dapat memperkuat dan memberi perlindungan terhadap pedagang dan pasar tradisional. Dia menyarankan agar Pemprov DKI Jakarta melibatkan partisipasi para pedagang pasar tradisional dalam membahas Perda perpasaran.
(Muhammad Saifullah )
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.