JAKARTA- Ari Muladi, terdakwa kasus percobaan penyuapan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, , akan menghadapi sidang. Kali ini sidang akan mengagendakan pembacaan putusan di Tipikor.
Pengacara Ari Mulyadi, Sugeng Teguh Santoso mengatakan kliennya dalam keadaan sehat dan siap menghadiri sidang yang sedianya digelar pada pukul 10.00 WIB, Selasa (7/6/2011).
"Klien saya siap hadir, beliau sehat," katanya.
Sugeng mengatakan, dia masih berharap kliennya dapat diputus bebas dari semua dakwaan. "Harapan dalam pledoi kan bebas dari dakwaan kedua dan dakwaan pertama tetapi semua kita serahkan kepada hakim," ujar Sugeng.
Untuk diketahui, Ari Mulyadi dikenakan dakwaan atas percobaan suap terhadap sejumlah petinggi kpk, dan sikap menghalang-halangi proses penyidikan.
Ari sendiri dituntut lima tahun penjara dengan denda Rp 200 juta oleh Jaksa Penuntut. Dalam persidangan terdahulu, jaksa menyebut Ari terbukti melanggar Pasal 15 jo Pasal 5 ayat (1) huruf a dan Pasal 21 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Ari aktif berkomunikasi dengan Anggodo Widjojo untuk mengurus perkara Sistem Komunikasi Radio Terpadu (SKRT) di KPK. Anggodo saat itu sudah menyiapkan uang untuk menyuap pimpinan KPK.
(Stefanus Yugo Hindarto)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.