JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sempat berbeda pendapat (dissenting opinion), soal vonis terdakwa kasus percobaan suap kepada pimpinan KPK, Ari Muladi.
Dalam putusan yang dibacakan hakim anggota, Ari Muladi hanya terbukti melanggar dakwaan pertama yaitu melakukan permufakatan jahat sebagaimana diatur dalam pasal 5 ayat 1 huruf a UU Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Tipikor.
Sementara itu Ketua Majelis Hakim Nani Indrawati berpendapat Ary juga terbukti melanggar dakwaan kedua yaitu merintangi proses pemeriksaan perkara tersangka Yusuf Erwin Faisal terkait kasus pengadaan sistem komunikasi radio terpadu (SKRT), sebagaimana diatur dalam pasal 21 UU Tipikor.
“Terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan kesatu dan kedua,” ujar Nani di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (7/6/2011).
Menurut Nani, semua unsur yang menghalangi proses pemeriksaan yang diatur dalam pasal 21 telah terbukti, meski keterangannya kemudian dicabut. Akibat dokumen kronologis yang disusun terdakwa bersama Anggodo Widjojo, dua pimpinan KPK Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah sempat ditahan di Bareskrim Mabes Polri. Penahanan tersebut sekaligus menghambat penyidikan kasus.
Kendati demikian majelis hakim tetap memutuskan Ari Muladi hanya terbukti melanggar dakwaan pertama, dengan vonis lima tahun penjara dan denda Rp250 juta atau subsider enam bulan kurungan.
(Dede Suryana)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.