tragedi sukhoi

Presiden Minta Pengadilan Tolak Gugatan 162 PRT

Rabu, 15 Juni 2011 12:43 wib
ist
ist

JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) kembali menggelar sidang gugatan 162 Pembantu Rumah Tangga terhadap pemerintah kemarin. Dalam sidang dengan agenda tanggapan tergugat, pemerintah meminta agar majelis hakim menolak gugatan para penggugat.
 
"Menolak gugatan penggugat untuk seluruhnya," kata kuasa hukum Presiden, Syamsul Bachri, melalui dokumen yang disampaikan saat persidangan (15/6/2011). Pemerintah menilai ada beberapa alasan yang membuat pemerintah meminta hakim menolak gugatan 162 PRT.
 
Salah satunya alasan pemerintah adalah bentuk gugatan 162 PRT merupakan gugatan warga negara. Sementara, sistem hukum Indonesia tidak mengenal adanya gugatan warga negara.
 
Kedua, para penggugat dinilai tidak mempunyai kedudukan hukum. Sebab, tidak ada kerugian riil yang dialami penggugat sehingga penggugat mengajukan gugatan.
 
Diketahui, 162 PRT dan majikan menggugat pemerintah. Pihak yang digugat adalah Presiden, Wakil Presiden, Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Menteri Hukum dan HAM, Menteri Luar Negeri, Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia, dan DPR RI.
 
Para tergugat dinilai lalai dalam menjalankan tugas dan kewajiban terkait pembantu rumah tangga. Akibatnya, PRT rentan dengan kekerasan fisik. Karena itu, para penggugat meminta pengadilan mengabulkan gugatannya, yakni meminta agar tergugat membuat UU Perlindungan Pekerja dan menjamin adanya perlindungan PRT yang mengacu pada perjanjian internasional yang telah diratifikasi Indonesia.

(Kholil Rokhman/Koran SI/teb)