JAKARTA - Langkah pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat yang melarang Mahkamah Konstitusi mengeluarkan ultra petita atau membuat suatu putusan di luar yang dimohonkan oleh pemohon adalah keliru. Pemerintah dan DPR tidak mengerti persoalan.
Demikian dikatakan mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Jimly Asshiddiqie menanggapi Rancangan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstiusi yang masih digodok di DPR.
“Larangan ultra petita itu keliru,” katanya kepada wartawan di gedung DPR, Jakarta, Kamis (16/6/2011).
Jimly menjelaskan, kebanyakan orang tidak mengerti perlunya ultra petita jika hanya mengamati dari luar MK. Bahkan orang sekaliber Mahfud MD yang kini memimpin MK juga dulu melarang dan mengkritik ultra petita.
“Dia kritik MK. Saya bilang nanti kalau Anda masuk jadi (Ketua) MK ganti saya, saya sudah bilang dari dulu itu, nanti akan tahu larangan ultra petita, sekarang dia lebih banyak ultra petita daripada saya,” ujar Jimly.
Dalam penyusunan RUU tersebut, Jimly mengaku sama sekali belum dimintai pendapat baik oleh pemerintah maupun DPR. Padahal, Jimly termasuk ikut merumuskan Undang-Undang Dasar mengenai MK dan telah menulis 15 buku mengenai lembaga tersebut.
“Saya enggak mengerti ya, kok siapa yang merumuskan itu saya kok nunggu-nunggu ditelepon tapi nggak ada tuh, masa urusan (RUU) pembalakan liar saya ditelepon kok tentang MK tidak sama sekali," katanya.
Selain itu, Jimly juga menyatakan tidak setuju dengan klausul komposisi Majelis Kehormatan MK yang terdiri-dari seorang hakim konstitusi, satu anggota Komisi Yudisial, satu unsur DPR yang menangani legislasi, satu unsur pemerintah yang bertanggungjawab di bidang hukum, dan satu hakim agung.
“Mestinya enggak apa-apa, cuma kalau bisa jangan anggota DPR. Tapi ditentukan oleh DPR,” katanya.
Jimly beralasan, majelis kehormatan beranggotakan 5 orang dimana 3 di antaranya dari unsur luar MK agar lebih independen dalam menilai pelanggaran kode etik hakim konstitusi. Tapi pada kenyataaanya, 3 orang tersebut biasanya juga diminta oleh hakim konstitusi sendiri sehingga tetap menjadi masalah.
“Supaya independen tiga orang itu betul-betul dari luar,” katanya.
Jimly mengusulkan, lebih baik jumlah anggota Majelis Kehormatan sama dengan jumlah hakim konstitusi yakni 9 orang. Masing-masing berasal dari pilihan DPR sebanyak 3 orang, pilihan presiden 3 orang dan pilihan Mahkamah Agung 3 orang. Dengan demikian ketiga lembaga tersebut memiliki hak secara moral untuk ikut mengawasi perilaku hakim yang mereka pilih.
“Jadi kalau dibentuk lembaga kehormatan, tiga lembaga ini boleh terlibat. Cuma dia yang mengusulkan, bukan dari dia. Jangan dari anggota DPR tapi DPR yang mengusulkna nama, bisa saja mantan anggota DPR dari perguruan tinggi, jangan dia sendiri, kalau dia sendiri nanti bias nanti bekerjanya di dalam atas nama DPR, padahal bukan begitu,” katanya.
(Insaf Albert Tarigan)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.