Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

KPK Tak Bernyali Tuntaskan Kasus Century

Dadan Muhammad Ramdan , Jurnalis-Jum'at, 17 Juni 2011 |09:01 WIB
KPK Tak Bernyali Tuntaskan Kasus Century
A
A
A

JAKARTA - Sudah hampir satu tahun sejak DPR menyatakan ada penyimpangan dalam bailout Century, penuntasan secara hukum jalan ditempat. Banyak pihak pesimistis kasus Century dapat dituntaskan.

"Saya sendiri tidak yakin KPK berani berkata jujur soal Century. Saya berkeyakinan sampai masa jabatan mereka habis Desember nanti, KPK tidak akan berani mengatakan 'diketemukan' atau 'tidak diketemukan' adanya tindak pidana korupsi (tipikor). Mereka akan bilang 'belum' secara konsisten," kata Bambang Soesatyo, anggota Tim Pengawas Kasus Century kepada okezone, Jumat (17/6/2011).

Sebab, jika mereka menyatakan ditemukan tipikor, maka Budiono akan hadapi proses politik kembali di DPR. Yakni, hak menyatakan pendapat (HMP) dan pengadilan konstitusi di MK (impeachment).

"Kalau mereka menyatakan tidak menemukan tipikor, mereka khawatir konsekuensi hukum serius bakal menghadang mereka begitu konstelasi politik berubah. Dan pimpinan KPK yang baru nanti tidak mau ambil risiko dengan situasi politik yang baru. Setidaknya 2014," papar politisi Partai Golkar ini.

Menurut Bambang, bisa jadi, rezim yang baru nanti mendukung keputusan DPR. Karena hasil penyelidikan Pansus Century, DPR menemukan lebih dari cukup bukti adanya pelanggaran hukum dan tindak pidana korupsi dalam pemberian FPJP dan bailout Century.

"Kalau itu terjadi, maka selain dapat dijerat dengan pasal 21 UU No.31 th 1999 dan pasal 216 Kitab UU Hukum Pidana, mereka yang menghambat atau menutup-nutupi kasus Century, juga dapat dikenakan tuduhan menghilangkan/menyembunyikan informasi atau barang bukti serta persekongkolan," paparnya.

Sementara itu, untuk menemukan motif atau pihak mana yang diuntungkan dengan kebijakan FPJP dan bailout Century, kata Bambang, sebenarnya penegak hukum termasuk KPK dapat memulai penyelidikan terhadap pihak yang paling dirugikan kalau Century ditutup. Yakni, deposan besar century. Di antaranya Budi Sampurna. Lebih Rp1triliun.

Kalau BC ditutup, sesuai ketentuan dana deposito yang dijamin UU maksimal hanya Rp2 miliar. Itulah sebabnya, dari awal kita sudah mengendus ada pihak yang bergerilia agar ada penjaminan penuh. Usaha tersebut hampir berhasil. Tapi JK berkeras menolak.

"Kita tentu masih ingat, gagal menggolkan kebijakan jaminan penuh, kemudian ada pihak-pihak yang gencar melobi ke sana-ke mari termasuk ke pejabat BI dan petinggi partai tertentu agar Century tidak ditutup. Menemukan barang dan alat bukti dari peristiwa ini memang tidak mudah. Tapi, bukan tidak mungkin. Asal penegak hukum serius dan punya nyali," terang dia.

(Dadan Muhammad Ramdan)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement