Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Pejabat Kemenkeu "Bandel" Laporkan Kekayaan

Dwi Afrilianti , Jurnalis-Jum'at, 17 Juni 2011 |10:25 WIB
Pejabat Kemenkeu
KPK (Foto: Heru/Okezone)
A
A
A

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeluhkan minimnya jumlah Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), khususnya dari lingkungan Kementerian Keuangan.

Hingga hari ini baru tercatat sebanayk 34,23 persen dari 24.704 penyelenggara negara wajib lapor di Kemenkeu, atau baru sekira 8.456 orang yang telah melaporkan harta kekayaannya ke KPK.

"Dari jumlah tersebut, sebanyak 6.907 atau sekitar 27,96 persen telah diumumkan dalam berita negara," ujar Direktur LHKPN KPK Cahya Harefa, dalam siaran persnya, Jumat (17/6/2011).

Mengenai hal ini, Cahya mengatakan, mulai hari ini pihaknya telah menempatkan drop box formulir LHKPN di Kantor Pusat Direktorat Bea dan Cukai Jakarta. Sebelumnya, drop box ini ditempatkan di Kantor Pusat Kementerian Keuangan dan Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak.

Cahya menegaskan, jika dalam batas waktu penyampaian LHKPN yang ditetapkan 25 Juni mendatang para penyelenggara negara ini belum juga menyerahkan laporannya, maka yang bersangkutan dapat dikenai sanksi disiplin.

"Mereka dianggap telah melanggar pasal 3 angka 4 PP Nomor 53 tahun 2010," katanya.  

(Dede Suryana)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement