Advertisement
Advertisement
Advertisement
INFOGRAFIS INDEKS
Advertisement

Komisi III DPR Desak KPK Ambil Alih Kasus Korupsi Depo Balaraja

K. Yudha Wirakusuma , Jurnalis-Minggu, 26 Juni 2011 |00:58 WIB
Komisi III DPR Desak KPK Ambil Alih Kasus Korupsi Depo Balaraja
Ilustrasi
A
A
A

JAKARTA - Anggota Komisi III Syarifuddin Sudding meminta KPK mengambil alih kasus dugaan korupsi Depo Balaraja dari Kejaksaan Agung (Kejagung).

Hal tersebut lantaran banyaknya kejanggalan proses hukum kasus  Depo Balaraja yang saat ini ditangani  Kejagung.

Pasalnya, meski berkas kasus tersebut sudah lengkap, namun kembali menjadi P18 dan di kembalikan ke Mabes Polri.

"Saya menduga ada permainan sehingga kasus Depo Balaraja yang sudah P21 yang kemudian dikembalikan lagi ke penyidik Mabes Polri dengan P18 lagi. Dalam raker dengan KPK nanti saya akan desak KPK untuk ambil alih kasus ini dalam fungsinya selaku koordinasi dan supervisi," kata Syarifuddin Sudding dalam rilis yang diterima okezone, Minggu, (25/6/2011).

Politisi Partai Hanura ini menambahkan bahwa kasus ini benar benar menjadi perhatian Komisi III dan masyarakat, seharusnya untuk dibuka bukan ditutup-tutupi.

"Saya melihat ada intervensi dan manuver didalam internal Kejaksaan Agung, entah apa motivasinya", sambungnya.

Sekadar diketahui, kasus ini mulai berawal pada 1996 lalu saat Pertamina menggandeng PT Pandanwangi Sekartaji (PWS) sebagai rekanan dalam proyek pembangunan Depo Minyak Balaraja di Tangerang. Proyek tersebut ditaksir bernilai USD 20 juta. Proyek tersebut berakhir dengan kegagalan lantaran diterpa krisis moneter.

PT PWS sendiri diketahui telah membeli tanah seluas 20 hektar untuk proyek tersebut dengan meminjam uang kepada perusahaan Singapura, Van Der Horst Ltd (VDHL). Dalam mendapat pinjaman tersebut, PT PWS menjaminkan sertifikat HGB No 031 atas tanah proyek tadi.

Perusahaan Singapura, Van Der Horst Ltd (VDHL) pun belakangan mengalami kebangkrutan, karena krisis keuangan dan kemudian dilelang. Lelang tersebut dimenangkan oleh pengusaha Edward Soeryadjaya, sehingga sertifikat HGB No 031 yang tadi dijamunkan oleh PT PWS berada di tangannya.

PT PWS yang sebelumnya dimiliki Oleh Johnie Hermanto dan Tri Harwanto kemudian disebut-sebut dibeli oleh kelompok perusahaan Sandiaga Uno, yakni PT VDH Teguh Sakti senilai USD 1,5 juta. Saat dimiliki oleh kelompok perusahaan Sandiaga Uno tersebut, PT PWS lantas meminta ganti rugi kepada Pertamina atas pembatalan sepihak proyek tersebut.

Pertamina kemudian membayar ganti rugi sebesar USD 6,4 juta kepada PT PWS, dari total kerugian sebesar USD 12,8 juta. Namun, saat PT PWS hendak mencairkan ganti rugi tahap kedua, terungkap bahwa sertifikat asli tanah proyek tersebut tidak lagi berada di tangan PT PWS.

Hanya sertifikat HBG No 032 lah yang ada dan bukan sertifikat HGB No 031 yang asli. PT PWS menyebut sertifikat HGB No 031 tersebut hilang. Padahal diketahui bahwa sertifikat HGB No 031 ada di tangan pengusaha Edward Soeryadjaya. Edward pun lantas mengajukan protes kepada Pertamina. Dan Pertamina memutuskan menunda pembayaran ganti rugi tahap kedua tersebut.

Dalam kasus ini, uang negara sebesar US 6,4 dolar juta telah mengalir ke PT PWS sebagai bentuk uang ganti rugi. Padahal diketahui belakangan bahwa ada dugaan pemalsuan atau penipuan sertifikat tanah guna mendapatkan pembayaran ganti rugi tersebut. Hal ini dinilai merugikan Pertamina. (put)

(Hariyanto Kurniawan)

News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.

      
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita news lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement