JAKARTA - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Jimly Asshiddiqie setuju jika peran Dewan Perwakilan Daerah diperkuat melalui amandemen kelima Undang-Undang Dasar 1945. Kinerja DPD saat ini dinilainya tak maksimal karena hanya memberi pertimbangan kepada DPR.
Jimly membandingkan lembaga ini dengan Dewan Pertimbangan Agung yang bertugas menasehati presiden pada masa orde baru.
“Dewan Pertimbangan Agung memberi nasehat diminta atau tidak diminta, ditimbang atau tidak ditimbang, sekarang DPD itu mirip-mirip itu, memberi pertimbangan saja kepada DPR," kata Jimly dalam diskusi Menyoal Usulan Amandemen Kelima UUD 1945 di kantor DPP PKB, Jakarta, Senin (27/6/2011).
"Masih mending DPA, memberi pertimbangan kepada presiden, satu orang saja. Sekarang ini DPD memberi pertimbangan kepada 560 anggota DPR, siapa yang dengar?" tambahnya.
Padahal, kata dia, anggaran DPD sangat besar ditambah lagi rencana mereka membangun kantor perwakilan di tiap provinsi di seluruh Indonesia. Syarat menjadi anggota DPD juga jauh lebih berat dibandingkan dengan anggota DPR.
“Untuk menjadi anggota DPD dari Jawa Timur perlu 5 juta orang, untuk menjadi anggota DPR 500 ribu orang cukup. Jadi lebih mahal harganya," paparnya.
Tak hanya membenahi DPD, Jimly mengatakan, amandemen kelima Undang-Undang Dasar 1945 bisa dimanfaatkan untuk mengevaluasi ulang lembaga-lembaga lainnya. "Yang kelebihan dikurangi, yang kurang kita tambah," jelasnya.
Sementara itu, Ketua Fraksi PKB di MPR Lukman Edy mengakui minimnya kewenangan DPD. Oleh karenanya, dia mengusulkan agar sebagian kewenangan Komisi II DPR yang lebih banyak mengurusi daerah dilimpahkan kepada DPD.
(Insaf Albert Tarigan)
News Okezone memberikan berita terkini dengan akurat dan terpercaya. Ikuti informasi terbaru tentang politik, sosial, dan peristiwa penting lainnya, langsung dari sumber yang terpercaya.