tragedi sukhoi

Cekal Yusril, Patrialis Akbar Langgar KUHP

Lamtiur Kristin Natalia Malau - Okezone
Selasa, 28 Juni 2011 16:51 wib
Yusril Izha Mahendra (Foto: Koran Sindo)
Yusril Izha Mahendra (Foto: Koran Sindo)

JAKARTA - Kasus Sistem Administrasi Badan Hukum yang dikaitkan dengan Yusril Ihza Mahendra, sudah bukan lagi persoalan hukum. Kasus ini dinilai sudah jadi urusan pribadi oknum di Kejaksaan Agung yang menggunakan institusi.
 
“Ini buntut dari diberhentikannya Jaksa Agung Hendarman Supandji secara tidak langsung oleh Yusril lewat gugatannya, soal ilegalnya Jaksa Agung ke MK. Makanya, ini sudah masul kategori "abuse of power",” ungkap Koordinator Gerakan Indonesia Bersih Adhie M Massardi, dalam keterangan tertulis yang diterima okezone, Selasa (28/6/2011).
 
Karena itu, lanjut Adhie, dia juga mendukung upaya Yusril menggugat Jaksa Agung Basrief Arief ke Pengadilan Tata Usaha Negara, karena menerbitkan perpanjajangan surat pencekalan terhadap Yusril.
 
“Selain menggugat Jaksa Agung, Yusril juga melayangkan surat somasi kepada Menteri Hukum dan HAM Patrialis Akbar. Yusril memperingatkan Patrialis untuk dalam waktu 2x24 jam untuk mencabut surat pelaksanaan cekal terhadap dirinya yang dikeluarkan Kementerian Hukum dan HAM memenuhi permintaan Jaksa Agung,” sambung Adhie.
 
Kata dia, langkah Yusril ini menarik, sebab Menkum HAM Patrialis Akbar melanggar Pasal 333 KUHP yakni dengan sengaja dan melawan hukum menghilangkan kemerdekaan orang. Patrialis telah melakukan perbuatan melawan hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 1365 KUH Perdata.
 
“Saya berharap langkah Yusril ini membuahkan hasil. Minimal mengingatkan kepada kita, batapa institusi hukum di negeri ini ternyata dikendalikan oleh oknum-oknum yang bukan saja tidak paham hukum, tapi punya potensi merusak sendi-sendi hukum kita,” tutupnya.

(lam)

  • johan » 0 Tanggapan
    Maka pilih menteri yang kompeten PTN yang punyabdedikasi jangan kuliahnya kuliah kuliahan, lihat zaman pak harto menterinya punya akademismjelas dan universitas jelas,banyak menteri alumni kuliah kuliahan
    Beri Tanggapan Laporkan
Terimakasih atas bantuan Anda melaporkan komentar ini.